Rabu, 29 April 2026

Aceh Barat

RPJMD 2024–2029 dan Qanun Industri Disahkan, Bupati Tarmizi: Aceh Barat Siap Melaju

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Kominsa Aceh Barat
BERITA ACARA - Bupati Aceh Barat Tarmizi SP dan Ketua DPRK Hj Siti Ramazan memperlihatkan berita acara pengesahan menetapkan dua regulasi strategis yakni Qanun RPJMD 2024–2029 dan Qanun Industri 2025–2045, Kamis (21/8/2025) yang disaksikan Wakil Bupati Said Fadheil dan Wakil Ketua DPRK Azwir dan Zulfikar dalam sidang paripurna di gedung DPRK di Meulaboh. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menetapkan dua regulasi strategis yakni Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 dan Qanun Industri 2025–2045. Penetapan ini disambut antusias oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan fraksi di DPRK Aceh Barat atas dukungan dan persetujuan yang telah diberikan.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK terhadap pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Barat, Kamis (21/8/2025).

“Semua masukan fraksi in syaa Allah akan kami jalankan demi kemajuan Aceh Barat dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tarmizi dalam sambutannya.

Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis karena akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja lima tahunan. RPJMD mencerminkan visi dan misi kepala daerah sekaligus menjadi arah kebijakan yang konkret dan terukur.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah dan berdampak langsung kepada masyarakat. Seluruh anggaran daerah, termasuk anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dewan, harus mengacu pada dokumen RPJMD sebagai dasar hukum dan acuan pelaksanaan program.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif akan memudahkan pelaksanaan program pembangunan daerah. Semua APBK, termasuk dana pokir, harus berpedoman pada RPJMD,” tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Setiap Hari Amankan Siswa Bolos, Guru tak Hadir Saat Dipanggil

Sementara itu, Qanun Industri 2025–2045 disebut sebagai fondasi jangka panjang dalam memperkuat sektor industri di Aceh Barat. Bupati Tarmizi optimis, regulasi ini akan membuka peluang investasi, memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung transformasi ekonomi berbasis potensi daerah.

Dengan disahkannya kedua qanun ini, Pemkab Aceh Barat menargetkan pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan implementasi program-program pembangunan ke depan.

“Dengan ditetapkannya RPJMD dan Qanun Industri, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor industri, serta menghadirkan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bupati Tarmizi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved