Aceh Besar

Kerap Meresahkan, Warga Tangkap Maling di Aceh Besar dan Serahkan ke Polisi, Ini Kata Kapolsek

Personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh menerima dua pelaku pencurian ternak dari warga...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
SERAHKAN MALING - Warga menyerahkan maling selama ini kerap merasahkan, diterima langsung Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani di sekitaran Mapolsek setempat, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh menerima dua pelaku pencurian ternak dari warga Komplek Arab Saudi, Gampong Miruek Lamreudeup, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial SY (36), warga Gampong Lambiheu LA, Kecamatan Darussalam, dan MS (36) warga Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

“Keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas, diserahkan warga ke Polsek Baitussalam," ujar AKP Lilis dalam keterangannya yang diterima, Minggu (24/8/2025).

Kasus ini berawal dari resahnya warga, sehingga melakukan penangkapan dan membuat laporan ke Polsek Baitussalam diwakili oleh Irman Jaya pada 21 Agustus 2025. Warga kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan menyerahkannya ke Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ekor kambing jantan warna coklat berusia sekitar 9 bulan, 1 buah karung warna putih ukuran 50 Kg, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi BL 5779 A. Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baitussalam guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Baitussalam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas peran serta dan ketanggapan dalam melaporkan tindak pidana di lingkungan tersebut, membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Terima kasih atas peran serta masyarakat yang tanggap melaporkan tindak pidana di lingkungannya, kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Di wilayah hukum yang sama sebelumnya diberitakan, kurang dari 24 jam, sebanyak dua tersangka maling berinisial ZF (31) dan MK (42) diciduk personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh di rumah tersangka, kawasan kecamatan setempat, Senin (18/8/2025) 02.00 WIB dini hari.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Tengah Malam di Wilkum Polresta Banda Aceh, Ini Penyebabnya

Salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 70 juta,” kata AKP Lilis saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Selasa (19/8/2025) lalu.

Awalnya korban, Bustani (47) pulang ke rumahnya di Jalan Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan melihat barang-barang di rumahnya sudah berserakan. Kemudian korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci pada Rabu (13/8/2025).

Adapun barang-barang pelapor yang hilang yakni 1 unit sepeda road bike seharga Rp 65 juta, 1 unit kulkas Panasonic seharga Rp 3 juta, 1 unit dispenser Miyako seharga Rp 1,4 juta, 1 unit kompor gas seharga Rp 400 ribu dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, lampu rumah juga ikut hilang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved