Video

VIDEO - Panwaslih di Aceh Punya Kekuatan Besar Andai Disatukan, Ini Alasannya

Meski pemilihan umum sudah selesai. ada kerja-kerja non-tahapan seperti melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebutkan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh akan punya kekuatan besar andai disatukan ke depannya.

Hal itu disampaikannya saat pembukaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Provinsi Aceh yang berlangsung selama dua hari di salah satu hotel, kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (22/8/2025). 

"Bapak ibu semua Panwaslih kabupaten/kota, itu ke depan kalau disatukan nanti dengan Panwaslih Pilkada, akan mempunyai kekuatan yang lumayan besar dengan pengakuan oleh MK, rekomendasinya dianggap sebagai putusan, dalam penanganan pelanggaran administrasi," kata Rahmat.

Kemudian di sisi lain, Ketua Bawaslu RI itu juga menyampaikan, Panwaslih dan Bawaslu juga tetap bekerja meski pemilihan umum sudah selesai. Sebab dijelaskannya, ada kerja-kerja non-tahapan seperti melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kemudian pendidikan politik ke masyarakat.

"Jangan sampai dianggap Pemilu itu hanya satu hari, pemilihan umum itu dimulai saat tahapan perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan dan lanjut sampai kampanye, sampai pemungutan suara," ungkap Rahmat.

Sementara Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra menguraikan, pihaknya sudah melakukan setidaknya 1.065 upaya pencegahan pelanggaran selama proses Pemilu 2024 lalu.

"Itu belum termasuk kegiatan-kegiatan menyangkut pelatihan, 1.000 lebih alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dan semua kita libatkan, sinergi serta elaborasikan, sehingga semua bisa berjalan dengan baik," ungkap Agus.

"Kami juga membuka ruang, kesempatan untuk dikritik, dievaluasi, baru kemudian diperbaiki, inilah semangat dari kegiatan pada hari-hari ini, untuk kita juga mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya agar pengawasan pemilu pada tahun berikutnya berjalan lebih baik," tambahnya.

Selanjutnya, Gubernur diwakili Plt Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Syakir mengatakan, dalam waktu dekat ini tidak ada lagi agenda pemilihan yang besar, sehingga ruang ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan.

"Memperkuat, membenahi catatan kelemahan serta menyusun strategi pengawasan yang lebih adaptif terhadap tantangan ke depan. Penguatan kelembagaan pengawasan ini sangat penting, sebab lembaga ini merupakan garda terdepan untuk memastikan keadilan elektoral," kata Syakir.

Di sisi lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, harus dilaksanakan meski ada pro-kontra di masyarakat.

“Apa pun isi keputusan MK, termasuk putusan nomor 135 itu, harus dilaksanakan. Mau kita setuju, mau kita tidak setuju, mau kita kritik, mau kita diskusi, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tinggal kita cari cara bagaimana melaksanakannya dalam undang-undang,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved