Berita Banda Aceh

Uni Eropa Keluarkan Sistem Baru ICS2 Awasi Kargo, Eksportir Diingatkan Isi Daerah Asal Barang

Asral Efendi, menegaskan, kualitas data ekspor sangat bergantung pada keakuratan pengisian PEB, khususnya kolom Daerah Asal Barang. 

Editor: mufti
IST
ILUSTRASI -- KAPAL KARGO 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengingatkan para eksportir mengenai pentingnya pengisian Daerah Asal Barang pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara benar dan akurat.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Asral Efendi, menegaskan, kualitas data ekspor sangat bergantung pada keakuratan pengisian PEB, khususnya kolom Daerah Asal Barang. 

Menurutnya, kesalahan dalam memilih daerah asal barang dapat menimbulkan distorsi data perekonomian daerah. Dampaknya bukan hanya pada statistik, tetapi juga pada perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang menjadi indikator utama untuk mengukur nilai total produksi barang dan jasa di suatu daerah.

Asral menjelaskan, nilai ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PDRB. Jika ekspor komoditas unggulan Aceh seperti kopi atau Crude Palm Oil (CPO) tidak tercatat sebagai ekspor dari Aceh, maka kontribusi ekspor daerah akan terlihat lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Hal ini tidak hanya mencerminkan kinerja ekonomi daerah secara tidak akurat, tetapi juga berpotensi membuat Aceh kehilangan hak atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ia menekankan bahwa pada PEB terdapat kolom 53, Daerah Asal Barang yang wajib diisi sesuai dengan tempat barang diproduksi atau dihasilkan. “Sebagai contoh, jika barang ekspor berasal dari Kabupaten Gayo Lues, maka Daerah Asal Barang yang dipilih haruslah Kabupaten Gayo Lues, meskipun PEB disampaikan melalui Kantor Bea Cukai di luar Aceh. Jaga identitas daerahmu. Data ekspor akurat, potensi daerah terangkat.” pungkasnya.

Bea Cukai Aceh berharap seluruh eksportir dapat lebih cermat dalam mengisi PEB agar data ekspor Aceh tercatat dengan benar serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan, Uni Eropa mengeluarkan sistem baru pengawasan kargo yang dikenal Import Control System 2 (ICS2). 

Sistem tersebut resmi diberlakukan guna memperkuat keamanan dan keselamatan pengangkutan barang internasional.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut. Pasalnya, ICS2 mewajibkan eksportir atau pelaku usaha yang mengirimkan barang ke Uni Eropa untuk mengajukan Entry Summary Declaration (ENS) sebelum kedatangan barang. Eksportir juga harus memiliki nomor Economic Operators Registration and Identification (EORI). “Hal ini wajib dipenuhi agar proses ekspor tidak mengalami kendala,” kata Leni, Senin (25/8/2025).

Pihaknya, berkomitmen mendukung kelancaran ekspor dan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global. “Kami mengimbau eksportir di Aceh dan di luar Aceh segera mempersiapkan diri agar pengiriman barang ke Uni Eropa berjalan lancar sesuai ketentuan internasional,” jelasnya.(mun/iw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved