Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Usul 478 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

"Setelah proses penginputan ke sistem ini, kami tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN agar semuanya on the track." ILLIZA

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Wali Kota Illiza Sa'aduddin Djamal 

"Setelah proses penginputan ke sistem ini, kami tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN agar semuanya on the track." ILLIZA SA’ADUDDIN DJAMAL, Wali Kota Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akhirnya mengusulkan 478 tenaga non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat.

Ratusan honorer tersebut sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya, namun tidak lulus dan belum mendapatkan formasi.

Awalnya, dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat. Namun berdasarkan pemetaan terkini, tujuh di antaranya mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif. 

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di Pendopo Wali Kota, Senin (25/8/2025). "Alhamdulillah, setelah berkoordinasi secara intens ke pusat, hari ini secara resmi kita mengusulkan PPPK paruh waktu," ujarnya.

BKPSDM Banda Aceh merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke KemenPAN-RB sekitar pukul 21.30 WIB. "Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Dan yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang," sebutnya.

Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK paruh waktu, Illiza mengatakan, tengah dikaji oleh TAPK yang diketuai Sekda Kota Banda Aceh. "Setelah proses penginputan ke sistem ini, kami tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN agar semuanya on the track," terang Wali Kota.

Sementara untuk PPPK (penuh waktu) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang--hasil kelulusan seleksi tahap I dan II--mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP-nya sudah diterbitkan oleh BKN, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan oleh instansi.

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan sudah kita jadwalkan pula pada awal bulan Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu tunggu arahan selanjutnya dari pusat," kata Illiza.

Sebagai informasi, berdasarkan surat keputusan MenPAN-RB nomor 16 tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.(mun)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved