Pilkada Aceh

KIP tak Rekom Quick Count

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA Pokja Pemantauan KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan satu pun rekomendasi atau pun izin untuk penyelenggara penghitungan cepat (quick count). Menurut Yarwin, pernah ada satu lembaga survei mengajukan permintaan izin ke KIP untuk menyelenggarakan quick count Pilgub Aceh, namun karena tidak melampirkan metode survei mau pun sumber dananya, KIP memutuskan tidak memberikan rekomendasi.

Pun demikian, Yarwin mengakui mendapat kabar ada sejumlah lembaga yang akan menyelenggarakan quick count hasil pemungutan suara pemilihan gubernur Aceh.

“Masyarakat boleh saja mengikuti hasil quick count, tapi hasil resminya adalah penghitungan yang dilakukan jajaran KIP Aceh. Berdasarkan jadwal, maksimal hasil pemungutan suara akan diumumkan 10 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Yarwin.

“Tanggal 18 April itu batas waktu maksimal (pengumuman hasil pemungutan suara). Kita harapkan bisa lebih cepat. Semakin cepat kabupatan/kota menyelesaikan rekap hasil penghitungan, akan semakin cepat kita umumkan. Kita berharap di tiga hari itu, semua kabupaten/kota sudah mengantar hasilnya ke KIP Aceh,” katanya.

Informasi dihimpun Serambi, di antara lembaga yang akan menyelenggarakan penghitungan cepat itu adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Script Survei Indonesia (SSI). Situs pemilunews.com memberitakan, hasil penghitungan cepat SSI akan dipublikasikan 2-3 jam setelah penghitungan suara di TPS.

Direktur SSI, Yuhardin mengatakan, perhitungan cepat tersebut digelar agar warga Aceh bisa mengetahui secara cepat hasil Pilgub Aceh 2012. “Intinya agar masyarakat lebih cepat mengetahui hasilnya, namun hasil resmi tetap menunggu keputusan KIP beberapa hari kemudian,” terang Yuhardin.(nal)

Berita Terkini