BANDA ACEH - Pihak Polda Aceh menyatakan, sidang perkara kasus penembakan terhadap pendatang yang melibatkan Vikram alias Ayah Banta bersama 11 rekannya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Seluruh tersangka masih ditahan di Mabes Polri, tapi berkas perkara sudah ke PN Jakarta.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo mengatakan sudah beberapa waktu lalu penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Ayah Banta cs ke Kejaksaan Jakarta. Diperkirakan pihak Kejaksaan juga sudah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Jakarta dan akan disidangkan. Sedangkan dua lagi kelompok itu masih terus diburu polisi.
“Ayah Banta cs akan disidangkan di PN Jakarta karena banyak saksi dari Pulau Jawa. Masyarakat bisa mengikuti kasus itu karena sidang terbuka untuk umum. Artinya juga bebas diikuti media massa. Di persidangan nanti terungkap semua motif mereka melakukan teror itu. Mereka dijerat UU terorisme,” kata Kabid Humas menjawab Serambi kemarin.
Seperti diberitakan, tim gabungan Densus 88, Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara menangkap Ayah Banta dan M Joni di lokasi terpisah dalam Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, dalam waktu hampir bersamaan, Sabtu (14/4) dini hari. Ayah Banta ditangkap di Gampong Lhok Beuringen dan Joni di Gampong Matang Drien. Penangkapan kedua pelaku utama penembakan pendatang di Aceh itu berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, termasuk Jam alias Dugok yang juga terkait teror serupa, sehingga menewaskan 10 orang.(sal)
Sidang Ayah Banta Cs di Jakarta
Editor: bakri
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger