Bendera Aceh

Masa Jeda Qanun Bendera Diperpanjang

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDA ACEH - Tim Pemerintah Aceh bersama Tim Pemerintah Pusat, sepakat memperpanjang masa jeda atau cooling down pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Berdasarkan kesepakatan awal, masa cooling down akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2013 atau Rabu besok. Namun, dalam pertemuan terbaru, kedua pihak sepakat memperpanjang masa jeda pembahasan qanun ini hingga tanggal 14 Agustus 2013.

Wakil Ketua I DPRA, Muhammad Tanwier Mahdi kepada Serambi Minggu (14/7), mengatakan, kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan terakhir antara Tim Pemerintah Pusat dan Tim Pemerintah Aceh, di Jakarta, Jumat (12/7) lalu.

“Menurut jadwal, masa cooling down pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh akan habis 17 Juli 2013 mendatang. Nah, sebelum jatuh tempo, Pemerintah Pusat mengundang Tim Pemerintah Aceh untuk membahas masalah ini. Pertemuan berlangsung, hari Jumat (12/7) di Jakarta, dengan kesepakatan memperpanjang masa cooling down, hingga 14 Agustus 2013,” kata Tanwier.

Tanwier menjelaskan, pertemuan lanjutan Tim Aceh dengan Tim Pemerintah Pusat soal qanun bendera dan lambang Aceh itu, berjalan singkat, sekitar 15 sampai 20 menit. Tim Aceh dihadiri oleh unsur legislatif dan eksekutif.

Tanwier menyebutkan, selain dirinya selaku Pimpinan DPRA, hadir Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi A Nurzahri, dan Ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh. Sedangkan dari eksekutif, antara lain Asisten I Setda Aceh, dr Iskandar Gani, dan dua orang lainnya. Sementara dari Tim Pusat, yang hadir adalah Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohar dan Dirjen Kesbang Linmas, Tanri Bali.

Materi yang dibahas dalam pertemuan, kata Tanwier Mahdi, Tim Pusat hanya menyampaikan kepada Tim Pemerintah Aceh, masa cooling down pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang akan jatuh tempo 17 Juli 2013. Sehingga kemudian disepakati diperpanjang hingga 14 Agustus 2013, dengan beberapa pertimbangan.(her)  

Berita Terkini