* Sidang Pengucapan Putusan di MK Diikuti Wagub Aceh
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Pilkada Pidie Jaya (Pijay), Kamis (5/12) menolak permohonan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Drs Abd Rahman SE MM/HM Yusuf Ibrahim.
Putusan MK disampaikan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Kamis kemarin dipimpin Ketua MK, Hamdan Zoelva. Sebagai pemohon dalam perkara tersebut adalah Drs Abd Rahman SE MM/HM Yusuf Ibrahim, termohon KIP Pidie Jaya, dan pihak terkait adalah pasangan calon bupati Tgk H Aiyub Ben Abbas/H Said Mulyadi SE MSi (ASLI) yang diusung Partai Aceh (PA).
MK dalam pertimbangannya mengatakan, pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa KIP Pidie Jaya melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa alasan. Mahkamah juga menyatakan tidak terdapat bukti bahwa penyelenggara pemilu tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 2, Tgk H Aiyub Ben Abbas/H Said Mulyadi SE MSi.
Terhadap tuduhan intimidasi dan politik uang dengan cara membagi-bagikan kain sarung dan uang, yang ditujukan kepada pasangan Tgk H Aiyub Ben Abbas/H Said Mulyadi SE MSi, Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti yang meyakinkan.
“Jikapun ada petugas KPPS, PPK atau aparat termohon lainnya yang terbukti berpihak atau melakukan pelanggaran administrasi pada saat pemungutan suara, seharusnya dilaporkan kepada Panwaslu untuk selanjutnya diproses melalui penegak hukum terpadu sebagai pelanggaran pidana pemilu,” demikian pendapat Mahkamah.
Bupati terpilih, Tgk H Aiyub ben Abbas tampak berseri-seri setelah pengucapan putusan MK. “Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras tim pengacara dalam proses memenangkan perkara ini,” kata Aiyub.
Kepada MK secara khusus Aiyub menyampaikan apresiasi yang tinggi, karena telah memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum yang sebenar-benarnya.
“Kepada seluruh komponen masyarakat mari bersatu membangun Pidie Jaya ke arah yang lebih baik di bawah kepemimpinan yang baru,” ajak Aiyub ben Abbas.
Secara terpisah, kepada Serambi di Pidie Jaya, pasangan bupati/wakil bupati Drs Abd Rahman Puteh SE MM/HM Yusuf Ibrahim menerima putusan MK dengan lapang dada sekaligus mengucapkan selamat kepada pasangan H Aiyub Abbas/Said Mulyadi sebagai bupati/wakil bupati terpilih.
“Kami pasrah dan itu memang putusan Allah SWT yang terbaik yang diberikan kepada kami dan selaku warga negara yang diusung oleh partai maka proses hukum untuk memperoleh keadilan haruslah dijalani,” kata Abd Rahman yang dimintai tanggapannya atas putusan MK tersebut.
Wakil Ketua V Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan pertarungan secara demokratis Pilkada Pidie Jaya telah usai setelah diucapkannya putusan MK.
“Pertarungan secara demokratis dan konstitusional telah berlalu, kuasa rakyat telah menentukan pilihannya. Selanjutnya bersama-sama membangun Pidie Jaya” imbau Kamaruddin.
Pengucapan putusan gugatan Pilkada Pijay di MK ikut dihadiri Wagub Aceh Muzakir Manaf selaku Ketua DPP-Partai Aceh bersama unsur pengurus lainnya, Ketua Gerindra Aceh TA Khalid, dan ketua bersama komisioner KIP Pidie Jaya.(fik/c43)