Cakrawala

Bendera tak Diubah, Aceh Makin Lama Sejahtera

Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera GAM hasil sitaan

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Gubernur Muzakkir Manaf pada Sabtu (1/3/2015) mengatakan tidak ingin bendera Aceh diubah. Pernyataan kontroversi itu menjadi headline Harian Serambi Indonesia edisi Minggu (2/3/2015) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Mualem ini dalam diskusi bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Gerindra, Desmon J Mahesa di Kantor DPD Gerindra Aceh. Wagub Aceh menunjukkan inkonsistensinya terhadap nasib bendera Aceh, yang sebelumnya pada 20 November 2014 sempat dia katakan ‘tak masalah jika diubah sedikit’, berita ini juga menjadi headline pada edisi kali itu.

Perubahan sikap Mualem ini dan nasib sektor migas Aceh ke depan menjadi tajuk hangat pada program Cakrawala Serambi FM 90,20 Mhz yang disiarkan setiap hari pukul 10-11 WIB. Dalam Salam Serambi yang berjudul “Bendera tak Diubah, Aceh Makin Lama Sejahtera” menghadirkan Redaktur Pelaksana Harian Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika dipandu Host Dosi Elfian.

Yarmen Dinamika yang menjadi Narasumber mengatakan bahwa Aceh akan bisa lebih baik dengan mendapat kewenangan mengelola 12-200 mil laut Aceh seperti tertuang dalam UUPA. “Memang terlihat seperti barter, namun apapun itu, ada Peraturan Pemerintah yang mengatur bendera daerah yaitu tidak boleh menyerupai bendera negara lain, negara Indonesia, maupun bendera gerakan separatis,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Partai Demokrat Aceh, Dailami SEAk via telepon mengatakan pihaknya mendukung bendera Aceh sebagai identitas masyarakat Aceh sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita mendukung bendera Aceh, tapi ada peraturan pemerintah yang mengatur bagaimana seharusnya. Dan saya rasa tak masalah kita mengubah sedikit, untuk mendapatkan yang lebih besar yaitu kewenangan mengelola SDA yang telah disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.

Yarmen menambahkan, jika merujuk pada PP no 77 tahun 2010, setidaknya ada dua poin yang telah dilanggar terkait bendera daerah. “Pertama, bendera Aceh itu mirip bendera Turki, dan secara historis bisa dijelaskan mengapa begitu. Yang kedua, bendera Aceh sangat mirip dengan bendera GAM, itu makanya Pemerintah punya dasar yang kuat untuk melarang itu. Pemerintah Pusat cukup dilema terkait bendera Aceh ini, karena jika diizinkan, Papua dan Maluku Selatan juga akan menuntut haknya,” tandasnya. (*)

Tags:

Berita Terkini