Penggunaan Insektisida di Lut Tawar Berlanjut

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAKENGON - Meski Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sudah mengeluarkan larangan sejak pertengahan 2013, sejumlah pemancing di seputaran Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah, masih tetap menggunakan insektisida merk decis (bahan kimia). Penggunaan bahan ini untuk mendapatkan hasil pancingan lebih banyak, tetapi mengabaikan kelestarian danau.

Berdasarkan penelusuran Serambi di beberapa lokasi seputaran Danau Lut Tawar, sejumlah pemancing masih menggunakan bahan kimia yang biasa dipakai untuk membasmi hama tanaman, seperti tomat dan cabai itu. Tujuan pemakaian decis ini agar udang air tawar mabuk, kemudian gerombolan ikan mujahir dan nila berkumpul di lokasi itu, sehingga hasil tangkapan pemancing akan lebih banyak.

Agar pemakaian decis ini tidak diketahui, sebagian pemancing membuang bahan kimia tersebut ke dalam danau saat subuh yang keadaannya masih gelap dan warga belum beraktivitas. Kemudian saat sudah terang, baru pemancing tersebut memancing di lokasi itu. Namun, ada juga pemancing yang terang-terangan menggunakan bahan kimia ini.

Ulah sebagian pemancing menggunakan bahan kimia jenis insektisida ini, dikhawatirkan akan merusak kelestarian Danau Lut Tawar. Pasalnya, danau di Dataran Tinggi Gayo (DTG) itu, didiami beberapa jenis ikan endemik, seperti depik (rasbora tawarensis). “Sampai sekarang, masih banyak pemancing pakai obat (decis-red) agar mendapat ikan lebih banyak,” kata Win, warga Takengon kepada Serambi, Minggu (3/5).

Selain untuk menangkap ikan, penggunaan bahan kimia ini, juga dapat digunakan untuk menangkap udang air tawar. Jika cairan zat kimia itu dibuang ke dalam danau, dipastikan udang air tawar akan mabuk dan akan lebih mudah menangkapnya. “Udang-udang ini, selain bisa dikonsumsi, juga bisa dipakai sebagai umpan memancing. Padahal bahaya juga, tapi buktinya masih ada oknum masyarakat memakainya,” ungkap Win.

Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut ke dinas terkait. Selain itu, Bupati juga mengimbau masyarakat hati-hati mengonsumsi ikan dari danau itu yang ditangkap menggunakan bahan kimia ini. “Jika ditangkap menggunakan bahan kimia, jangan mengonsumsi karena bisa berbahaya,” imbaunya ketika dikonfirmasi Serambi, Minggu (4/5).

Bupati tak melarang nelayan atau pemancing menangkap ikan dalam jumlah banyak di danau tersebut, asal tak menggunakan bahan kimia, melainkan bisa menggunakan cara-cara lebih baik. Salah satunya, menggunakan bahan alami, seperti dedak atau ampas gilingan padi. “Jika masih tetap menggunakan bahan kimia itu, bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tapi juga bahaya bagi pengonsumsi ikan itu,” kata Bupati. (my)

Berita Terkini