Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2015 soal jenjang rujukan berobat ke rumah sakit, mendulang beragam komentar masyarakat Aceh.
Sebagaimana ditulis dalam Salam Serambi edisi Selasa, 4 Agustus 2015, pemegang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) tidak bisa langsung berobat ke RSUZA. Sebab, mereka harus melewati tahapan rujukan yang ditentukan sesuai klasifikasi penyakitnya.
Sebagian masyarakat tidak menyetujui penerapan Pergub itu di saat sekarang ini dengan berbagai pertimbangan. Serambinews.com merangkum beragam komentar masyarakat terkait hal ini, yang tergabung dalam program interaktif Cakrawala SerambiFM 90,2 Mhz, sebagai berikut:
Anwar:
"Kebijakan ini sulit diterapkan ketika dalam kondisi mendadak, masyarakat harus merujuk dulu ke setiap jenjang dan jelas makan waktu. Masyarakat tak mau tahu seperti apa prosesnya."
Sofyan:
"Ketika rumah sakit daerah sudah bisa memberikan pelayanan yang baik, silakan berlakukan Pergub itu. Sebaiknya, pelayanan dan fasilitas rumah sakit daerah dibenahi dulu."
Mahyidin:
"Coba perhatikan bagaimana orang kecil mengurus rujukan, apa tidak sayang mereka cuma punya uang pas-pasan? Untuk transportasi saja sudah berapa habisnya."
Didi:
"Kebijakan ini bukan trial and error, jangan coba-coba bikin eksperimen dalam bidang kesehatan. Tinjau dulu ke daerah, bagaimana puskesmas atau rumah sakit di sana sudah siap gak? Jadi jangan cuma bisa mengurangi beban RSUZA, tanpa memberi solusi bagi puskesmas dan RS daerah."
Idris - Ketua Komunitas Tuna Netra Banda Aceh
"Kami mohon diberikan jalur antrean bagi pasien tuna netra, agar tidak berdesak-desakan dengan pasien normal. Jangan samakan kami dengan pasien pada umumnya."
Dani
"Menurut saya ada baiknya juga diterapkan Pergub ini, tapi dengan syarat Pemda harus bantu dulu puskesmas dan RS Kabupaten agar tidak kewalahan."
Dalam program Cakrawala SerambiFM 90,2 Mhz edisi kali ini, tim menghadirkan Wakil Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia, Nasir Nurdin. Selama satu jam, program interaktif itu membedah judul Salam Serambi "Duh, Rumitnya Urusan Berobat" yang dipandu host Dosi Elfian.
Berdasarkan laporan wartawan di daerah, Nasir Nurdin mengatakan bahwa puskesmas dan rumah sakit kabupaten butuh waktu berbenah diri dalam menyambut Pergub tersebut. "Hasil pemantauan kita, RS di daerah belum siap menjalankan Pergub ini, apakah itu dari segi kompetensi petugas medis, pelayanan, maupun kelengkapan alat." ujar dia.
Walaupun demikian, menurutnya, yang menjadi prioritas saat ini bukan merevisi Pergub atau mencabutnya, melainkan meningkatkan pelayanan dan fasilitas RS di daerah. Sebab kata dia, masyarakat hanya berpegang pada komitmen awal Pemerintah bahwa kesehatan mereka diasuransikan, mereka tak mau tahu seperti apa kenyataan di lapangan.
"Pemerintah Daerah harus sadar bagaimana kondisi masyarakat Aceh pada umumnya. Andai saja mereka punya uang banyak, tentu rumah sakit luar negeri yang bakal dituju," ujar Nasir. (*)