BANDA ACEH - Sekitar 30 mahasiswa Aceh penghuni Asrama Meuligoe Sultan Iskandar Muda, Jalan Poncowinatan Nomor 6, Yogyakarta digugat oleh Sutan Suryajaya, orang yang mengaku sebagai pemilik sah Hak Guna Bangunan (HGB) asrama itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ke 30 mahasiswa tersebut mengikuti sidang, Senin (3/10) dengan didampingi pengacara, Zulfitri Adli SH dengan agenda mediasi.
Sebelumnya pada Senin 22 Agustus 2016, Sutan telah mencabut gugatannya yang menyengketakan kepemilikan asrama mahasiswa Aceh itu karena belum memiliki bukti kuat untuk menggugat perkara ini. Tapi kali ini, Sutan kembali melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terhadap penghuni asrama. Para penghuni asrama menghadapi gugatan itu tanpa mendapat bantuan hukum dari Biro Hukum Setda Aceh.
Salah satu penghuni asrama, Hifjir SPd kepada Serambi, Senin (3/10) menceritakan bahwa pihaknya kembali mendapat panggilan dari PN Yogyakarta atas gugatan Sutan Suryajaya. Panggilan itu merupakan yang ketiga kalinya, tapi dua panggilan sebelumnya mereka tidak menghadirinya karena menunggu jawaban dari Pemerintah Aceh terkait bantuan hukum dari Biro Hukum Setda Aceh.
“Kami sudah dipanggil kembali ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hari sidang perdana setelah dicabut gugatan dulu. Kami agak kwalahan karena tidak ada pendampingan dari Biro Hukum Setda Aceh. Gugatan kali ini terhadap penghuni asrama, semua penghuni asrama sebanyak 30 orang disurati oleh pengadilan,” kata Hifjir yang didampingi Zulfitri Adli SH.
Sementara Zulfitri Adli menambahkan pada sidang mediasi tersebut pihaknya mempersiapkan apa saja yang dikuasai penghuni asrama sejak tahun 1963 sebagai bukti. Pihaknya akan melakukan upaya mediasi dengan penggugat untuk menemukan titik temu dari persoalan itu. Apabila tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian.
Zulfitri yang juga mantan penghuni asrama itu menjelaskan, dalam menghadapi gugatan tersebut penghuni asrama tidak mendapat tanggapan serius dari Biro Hukum Setda Aceh. Padahal, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, telah menyerahkan hal ini ke Biro Hukum Setda Aceh. (mas)