Irwandi Minta KEK Arun Segera Beroperasi

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf (kanan) dan wakilnya Nova Iriansyah melambaikan tangan saat akan bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7).

JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meminta realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dipercepat. Diharapkan, pada Desember nanti beberapa proyek KEK Arun bisa diluncurkan (launching) Presiden Joko Widodo.

Harapan itu disampaikan Irwandi dalam rapat koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi KEK Arun, di Jakarta, Jumat (6/10). “Pekerjaan seperti ini membutuhkan percepatan, karena dunia kini berubah sangat cepat, regulasi dan pasar juga terus berubah. Jangan sampai Aceh kehilangan momen untuk membangkitkan ekonominya,” ujar Gubernur.

Ia juga memminta seluruh jajaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan dukungan dan kerja sama yang baik.

Kementerian terkait, Bupati Aceh Utara, dan Wali Kota Lhokseumawe diingatkan agar segera mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada administrator KEK Arun. “Sehingga nanti semua yang dibutuhkan untuk memulai pelaksanaan proyek akan lebih mudah karena cukup dilakukan pada administratornya,” ungkap Irwandi.

Gubernur juga meminta Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK Arun segera menyelesaikan perjanjian kontrak kerjasama, agar program itu segera bisa beroperasi. Kepada anggota Dewan Kawasan KEK di Aceh, Irwandi berpesah agar segera menetapkan langkah-langkah stratregis percepatan implementasi KEK Arun.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPM-PTSP) Aceh, Iskandar, selaku Sekretaris Dewan Kawasan KEK Aceh menyampaikan progres penyiapan kelembagaan KEK Aceh.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun tertanggal 17 Feberuari 2017, Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh tertanggal 13 September 2017, dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/999/2017 tentang Penetapan DPMP-PTSP sebagai Sekretariat Dewan Kawasan tanggal 20 September 2017 sudah keluar.

“Saat ini sedang proses penetapan Peraturan Gubernur tentang Administrator KEK Arun Lhokseumawe,” jelas Iskandar.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Menko Perekonomian RI, Kementerian BUMN, Deputi VI Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian RI, Sekretaris Dewan Nasional KEK, Wakil Ketua III Dewan Nasional KEK.

Juga hadir Wakil Ketua DPRA, Irwan Johan, Wali Kota Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, dan Kepala Bappeda Aceh Azhari Hasan, Sementara dari konsorsium BUMN hadir Dirut PT Pertamina, Dirut PT Pupuk Iskandar Muda, Dirut PT Pelindo, Direktur PDPA, Kepala Badan Pengelola KEK Arun Lhokseumawe, dan anggota Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Aceh.(fik)

Berita Terkini