Tak Perlu Panik, Batas Waktu Registrasi Kartu Seluler Masih Lama Sampai Tahun Depan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Kartu prabayar

SERAMBINEWS.COM -  Sejak subuh tadi, media sosial diramaikan dengan berita mengenai wajib registrasi nomor handphone yang berakhir hari Selasa (31/10/2017) kemarin.

Bahkan ada beberapa orang yang saat tiba di kantornya panik saat mengetahui informasi tersebut. Mereka langsung menelpon istri, suami, atau kerabatnya yang lain untuk meminta nomor Kartu Keluarga.

Di salah satu status di media sosial Facebook tertulis:

"Kominfo bilang sampai dengan 31 Oktober seluruh nomor handphone wajib telah melakukan registrasi ulang."

Akun yang sama juga menulis, jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, maka ada tiga dampak yang muncul.

Pertama, tidak bisa melakukan panggilan.

Kedua, per lima belas menit kemudian tidak bisa menerima telepon dan SMS.

Ketiga, langkah terakhir Kominfo jika masih membandel belum registrasi ulang adalah pemblokiran nomor.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya.

Menurut Kominfo, Selasa 31 Oktober 2017 adalah dimulainya registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK dan no. KK.

"Registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018," jelas Komifo.

Selain itu, ada juga akun lain yang menulis informasi mengenai kebijakan baru Kominfo.

Dijelaskan, setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor operator yang sama.

"Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan... Ketik: ULANG#No NIK#NO KK# kirim ke 4444," tulis salah satu pengguna Facebook.

Menurut Kominfo, informasi di atas kurang tepat.

Yang benar adalah registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri.

Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.

Berita Terkini