Laporan Rizwan | Aceh BaratÂ
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat mengamankan empat tersangka dalam upaya pembongkaran sindikat jaringan judi online di Meulaboh, Aceh Barat.
Bersama keempatnya, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 788 ribu, 1 unit laptop, modem, repas, dan buku bank.
Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat dan kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Video lainnya klik http://serambitv.com