Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Polsek Banda Sakti Lhokseumawe telah berhasil membekuk seorang satpam PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara atas dugaan mencuri aset milik perusahaan tempat dia bekerja dengan nilai mencapai setengah miliar rupiah lebih.
Polisi juga menangkap seorang tersangka penadah.
Satpam yang ditangkap berinisial R (34) warga Banda Sakti Lhokseumawe.
Baca: Pemuda Aceh Utara Diterkam 2 Beruang, Lawan Pakai Parang, Lari dan Pingsan, Begini Kejadiannya
Sedangkan penadahnya berinisial S (39) asal Cunda Lhokseumawe.
Barang bukti yang disita, dari tempat penadah, uang Rp 60 juta, ratusan kran air dan ratusan meteran air.
Sedangkan dari tersangka pencurian, sejumlah alat elektronik, senapan angin, cincin emas dan lainnya.
Baca: Kerangka Guru Korban Tsunami asal Aceh Utara Ditemukan di Kuburan Massal Suleue Aceh Besar
Dimana barang bukti tersebut diduga dibeli dari hasil penjualan barang curian.
Aksi pencurian dimulai sekitar Mei 2017 di gudang PDAM yang terletak kawasan Mon Geudong.
"Kini tersangka dan barang bukti yang kita sita beberapa hari lalu sudah kita amankan untuk proses hukum lanjutan,” pungkas Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, barusan (*)