SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (30/4/2018) adalah batas waktu registrasi kartu prabayar.
Semua nomor kartu prabayar akan diblokir total pada 1 Mei 2018 besok jika sampai dengan hari ini belum juga diregistrasi.
Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
Nomor yang sudah diblokir hanya bisa berfungsi untuk mengakses internet saja.
Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.
Baca: Malam Ini Masuk Nisfu Syaban, Ini 3 Amalan dan Niat Puasa Versi Ustad Somad dan Kiai NU
Baca: Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Tiga Amalan Utama dan Doa Malam Nisfu Syaban
Baca: Kebijakan Ekonomi Jokowi Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siap Deklarasi Prabowo Calon Presiden 2019
Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdaftar.
Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?
Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?
Berikut cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.
Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.
Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda.
1. Tri
Pertama, buka lam registrasi.tri.co.id
Lalu pilih opsi Unreg.
Masukkan informasi seperti NIK dan nomor KK.
Ikuti proses selanjutnya, pada bagian akhir, pihak Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukkan ke dalam laman.
2. XL dan AXIS
Pengguna XL dan Axis dapat melakukan pangilan ke nomor *123*4444#.
Pastikan nomor yang digunakan untuk melakukan panggilan adalah nomor yang akan di-unreg.
Untuk pelanggan XL dapat juga menggunakan SMS dengan format UNREG#No ponsel# kirim ke 4444
3. Indosat Ooredoo
Proses unreg dilakukan melalui SMS dengan format UNREG#No ponsel# lalu kirim ke 4444
4. Telkomsel
Pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan ke *444#
Lalu pilih opsi nomor 3.
Masukkan nomor NIK dan klik OK
Selain melakukan panggilan, pengguna juga bisa melakukan unreg melalui SMS.
UNREG#No ponsel# kirim ke 4444
Mudah bukan? Selamat mencoba !
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Unreg Kartu Prabayar Jika Nomor Ponsel yang Teregistrasi Salah