Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, mempertanyakan sikap Polres Aceh Timur, yang telah menetapan keuchik, ketua pemuda, dan sejumlah warga sebagai tersangka dalam kasus sumur minyak terbakar di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu 25 April 2018.
“Seharusnya dalam kasus ini polisi mengedepankan etika kemanusiaan, karena kasus ini bukan keinginan kita semua. Karena itu kami harap dalam kasus ini, jangan hanya kepala desa dan sejumlah warga yang dikorbankan, karena diduga ada aktor utama dari oknum tertentu yang juga ikut menikmati hasil dari usaha ini justru bebas berkeliaran,” ungkap Auzir, kepada Serambinews.com, Rabu (2/5/2018).
Baca: Anggota DPRA Usul ke Polres Aceh Timur Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak
Memang secara hukum, jelas Auzir, kasus pengeboran minyak di Kecamatan Ranto Peureulak, ini melanggar Undang-Undang Migas.
Tapi disisi lain masyarakat di daerah ini telah menggantungkan sumber pendapatan dan ekonominya pada sektor aktivitas pengeboran tersebut.
Seharusnya sedari awal sebelum kasus ini terjadi, Pemkab Aceh Timur bersama unsur Forkompimda melakukan langkah solutif, dan normatif.
Baca: BREAKING NEWS - Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Ledakan Sumur Minyak
Supaya pengeboran minyak milik masyarakat ini dipayungi dengan satu ketentuan khusus.
“Karena itu kami akan menyurati Kapolri supaya kasus ini diberikan pengecualian, karena ini bagian dari musibah dan dikirimkan tim Irwasum Mabes Polri dan juga kepada Panglima TNI supaya masyarakat bisa dengan terbuka membeberkan siapa saja oknum yang selama ini turut menjadi donatur dan backing. Jadi jangan kesalahan ini mutlak dibebankan kepada masyarakat saja, harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang juga meraup keuntungan atas pengeboran minyak ilegal tersebut,” kata Auzir.(*)