LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara pada Selasa (8/5) mulai mencairkan dana Rp 40 miliar lebih untuk pembayaran jerih aparat desa jatah Juli-Desember 2017, sehingga dipastikan pada Rabu (9/5) hari ini dana tersebut sudah masuk rekening desa masing-masing. Uang tersebut merupakan hak keuchik bersama jajarannya, yakni tuha peut dan imam desa.
Untuk diketahui, jumlah dana desa Aceh Utara pada tahun 2017 mencapai Rp 743 miliar, yang bersumber dari APBN Rp 635 miliar dan APBK Aceh Utara Rp 108 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah dicairkan pada tahun 2017. Sedangkan untuk jerih payah keuchik tak cair, karena Pemkab Aceh Utara mengalami defisit anggaran.
“Hari ini kita sudah mulai memproses pencairan dana. Insya Allah jika tak ada kendala lagi, besok (hari ini, red) dana tersebut sudah masuk ke rekening desa masing-masing, sehingga keuchik sudah dapat mengambil jerih aparaturnya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara M Nasir MSi kepada Serambi, kemarin.
Disebutkan, dana Rp 40 miliar itu akan dicairkan ke rekening desa untuk membayar jerih payah keuchik, tuha peut, dan imam desa untuk bulan Juli sampai Desember 2017. Sebelum dana tersebut cair, pihak desa harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan yang harus dipersiapkan keuchik adalah peraturan keuchik tentang pembayaran jerih mendahului, karena APBG 2018 belum disahkan di desa dan daftar pembayaran jerih.
Sementara itu, Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Abubakar kepada Serambi kemarin menyebutkan, dirinya berharap jerih payah keuchik dapat dicairkan tepat waktu. “Kami berharap pemkab memprioritaskan persoalan jerih keuchik,” katanya. Ditambahkan, pembayaran jerih keuchik memang sudah terlambat, tapi karena kondisi keuangan Aceh Utara kurang baik, keuchik pun diharapkan memakluminya.
Namun, di luar gaji aparatur desa yang kini cair, Pemkab Aceh Utara masih menunggak sejumlah pihak yang menjadi kewajibannya. (Lihat: tunggakan pemkab). Misalnya saja dana rapelan SK CPNSD kategori dua, gaji bidan, dan sebagainya.(Jaf)