Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Seorang mekanik, TRS (38) asal Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Kamis (10/5/2018) sekira pukul 15.00 WIB dibekuk aparat kepolisian Polsek Meureudu.
TRS diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar (7) bocah asal kabupaten setempat.
Kapolres Pidie, Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK kepada Serambinews.com, Kamis (10/5/2018) malam mengatakan, pembekukan pemuda yang berprofesi sebagai mekanik (bengkel) TRS atas laporan pihak keluarga Bunga (7), yaitu JM (26) selaku ibuk kandung korban.
Baca: Marak Pelecehan Seksual, Bagaimana Menghindarinya?
Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Mendapat laporan pengaduan LP Nomor: LP/22/V/RES.1.10/2018/Aceh/Res Pidie/Sek Mrd tanggal 10 Mei 2018 tim Opnal Polsek Meureudu langsung membekuk pelaku di kediamannya," sebut Aditia Kusuma.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sulit Ditangkap karena Selalu Berpindah-pindah
Ihwal perbuatan pencabulan itu diawali dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yaitu memaksa, melakukan tipu muslihat, serta serangkaian kebohongan.
Sehingga persis pada Sabtu (5/5/2018) sekura pukul 11.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut korban menderita sakit di kemaluan ketika buang air dan menderita trauma psikis," jelasnya. (*)