* Terkait Perubahan Jadwal Kampanye
SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam akhirnya kembali memberlakukan SK Nomor 20 tentang Perubahan Jadwal Kampanye yang semula sempat diubah hingga berujung sengketa ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
“Benar, kami mengikuti jadwal kampanye sebelumnya sesuai putusan Panwaslih,” kata Heri Muliadi, Nota Dinas Ketua KIP Subulussalam, kepada Serambi, Minggu (20/5).
Menurut Heri Muliadi, pihaknya harus menindaklanjuti putusan Panwaslih Subulussalam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Sesuai pasal 98 ayat 3, KIP Aceh atau kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Aceh atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat 2.
Lalu di pasal 99 ayat 5 keputusan panwaslih Aceh atau kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemulihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat. Lantaran itulah, KIP Subulussalam tidak dapat melakukan upaya lain. “Untuk tingkatan KIP Subulussalam kami tidak ada peluang untuk melakukan langkah hukum lagi jadi harus menindaklanjuti putusan Panwaslih,” ujar Heri Muliadi.
Dikatakan, dengan dikembalikannya SK nomor 20 tersebut, maka secara otomatis SK KIP Nomor 40 tentang perubahan jadwal kampanye dibatalkan. Kondisi ini menyebabkan Bintang-Salmaza terancam tidak mendapat kesempatan kampanye akbar kecuali mereka melakukan upaya banding atau menggugat putusan Panwaslih.
“Ini yang tidak bisa melakukan langkah hukum kami di KIP, namun jika pihak terkait mau upaya banding itu terserah mereka,” pungkas Heri Muliadi.
Terpisah, Mohd Syafrijal Bako selaku tim kuasa hukum pasangan Bintang-Salmaza, mengaku telah mendapat informasi soal langkah KIP Subulussalam. Namun, Syafrijal belum dapat memberikan statemen terkait langkah pihaknya ke depan karena sedang merumuskan dengan timnya. “Besok kami akan buat keterangan pers, sekarang sedang merumuskan dulu,” kata Syafrijal.(lid)