Adrian Taufiq: What the fuck?? Maha guru yang keliatan kosong
Baca: Terungkap Rekayasa Busuk Dimas Kanjeng dan Padepokannya
Berikut ini adalah videonya:
Otak Pembunuhan
Sebelumnya, Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.
Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.
Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluaga korban.