Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua dari tujuh komplotan bajak laut yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, personel Reserse kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, yang sudah kabur masih memiliki satu granat.
Kedua DPO tersebut adalah Dek Gam (25) warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur dan Adi (28) warga Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.
Baca: Faisal Ternyata Tewas Ditembak
Sedangkan dua granat lagi sudah berhasil diamankan saat penangkapan lima tersangka, dua diantaranya meninggal.
“Informasi yang kita peroleh dari hasil penyelidikan dan berdasarkan informan kita, dua DPO tersebut memiliki satu jenis granat. Mereka memiliki tiga granat, dua granat sudah berhasil kita amankan saat penangkapan para tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Refki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com.
Karena itu kata Kasat Reskrim, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya bila mengetahui atau melihat mereka supaya segera memberitahukan ke polisi.
Baca: Ini Pelaku yang Menembak Bripka Faisal dan Begini Kronologis Kejadiannya
Karena keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat dapat membahayakan masyarakat.
“Kita masih berikan kesempatan untuk menyerahkan diri bagi DPO tersebut, sebelum kita tangkap,” katanya.(*)