Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018).
Sebagaimana diketahui, Ahmadi adalah salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana otsus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Ahmadi ditengarai sebagai pihak pemberi suap kepada Irwandi Yusuf dalam kasus rasuah tersebut.
OTT KPK Diduga Terkait Fee Proyek Jalan Samar Kilang Senilai Rp 20 Miliar
KPK Berhasil Menguak Kode 1 Meter dalam Kasus OTT Gubernur Aceh
"Untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 14 September 2018 dan berikutnya kami akan menunggu Informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada Serambinews.com melalui pesan singkat, Senin (17/9/2018).
Terkait Kasus Irwandi Yusuf, KPK Periksa Ayah Merin dan Kepala BPKS
KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai Tersangka
Menurut Febri, Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Irwandi Yusuf terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh.(*)