SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Chaerul Amir menyebut kasus dugaan penyelewengan dana yang disebut-sebut untuk eks kombatan sebesar Rp 650 Miliar yang bersumber dari APBA 2013, ternyata tak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun tersebut.
Temuan ini pun disebutnya adalah fakta baru dan akan didalami. Informasi ini disampaikan Chaerul Amir saat bersilaturrahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia Kamis (11/10/2018).
Baca: VIDEO - Aceh Selatan Gagas Ambulans Berbasis Aplikasi
Baca: Rupiah Terus Melemah, Apakah Indonesia Alami Krisis Keuangan Lagi? Direktur IMF Beri Penjelasan
Chaerul mengatakan, sejauh ini penyidik Kejati terus mendalami kasus ini dan menjadi perhatiannya sejak pertama memimpin Kejati Aceh dengan membentuk tim khusus.
Masa kerja Chairul sebagai Kejati Aceh sendiri akan berakhir pekan ini.
Posisinya diganti oleh Irdam yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kajati Sumatera Barat, di Padang.