KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Irwandi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Menurut KPK, dalil dan fakta yang diajukan Irwandi dalam praperadilan itu keliru.

Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, seusai Tim Biro Hukum KPK menyampaikan kesimpulan dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/10). “Hari ini, 22 Oktober 2018, KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” kata Febri Diansyah.

KPK meyakini telah mematahkan seluruh dalil pemohon (Irwandi) selama proses persidangan praperadilan dengan mengajukan sekitar 42 bukti. “Kami telah menyampaikan kepada hakim praperadilan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru. KPK meminta agar hakim menolak permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata Febri.

Dalam kesimpulan yang disampaikan kemarin, KPK menanggapi empat saksi fakta yang diajukan Irwandi, yaitu: Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase. Menurut Febri, keempat saksi fakta yang dihadirkan itu patut diragukan karena memiliki hubungan pekerjaan dengan Irwandi, baik secara langsung atau pun menjadi bawahan Irwandi.

“Keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian Irwandi Yusuf tertangkap tangan oleh KPK. Demikian juga ahli dan sepuluh bukti yang diajukan pemohon kami nilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan,” kata Febri.

KPK selanjutnya menunggu putusan praperadilan dalam kasus ini yang rencananya akan disampaikan besok siang. KPK berharap putusan hakim akan berdampak positif terhadap pengusutan dugaan korupsi terhadap Irwandi Yusuf terkait alokasi anggaran DOKA yang semestinya dapat digunakan secara maksimal untuk kemanfaatan bagi masyarakat Aceh.

“Selain kasus ini, Irwandi juga diduga melakukan korupsi lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi (dalam kasus pembangunan dermaga Sabang) yang berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan pada KPK sebelumnya sejumlah Rp32 miliar yang saat ini dalam tahap penyidikan,” demikian Febri Diansyah. (dan)

Berita Terkini