Aturan Baru Tes SKB CPNS 2018
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 resmi menggunakan sistem ranking.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 16 Tahun 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (22/11/2018).
Permen ini diajukan karena formasi/kebutuhan CPNS 2018 belum terpenuhi, karena banyaknya peserta yang gugur dalam ujian SKD, karena gagal mencapai nilai sesuai passing grade yang ditentukan.
Peraturan ini berisi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam mengisi formasi kosong CPNS 2018.
CPNS 2018 - Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB Terdiri dari Dua Kelompok, Ini Penjelasannya
Permenpan itu tertanggal 18 November 2018 dan ditandatangani oleh Menpan-RB, Syafruddin, dan diundangkan di Jakarta pada 21 November 2018 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekathahjana.
Berikut ketetapan yang diberikan Kemenpan RB dalam Permenpan tersebut:
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Marcus/Kevin Kokoh di Peringkat 1 Dunia & World Tour Finals, Ini Rincian Poin dan Level Turnamen BWF
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: