Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jumlah pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pidie tahun 2018 meningkat sebanyak 380 dibanding angka selama tahun 2017.
Meningkatnya ini paling banyak di pembuatan SIM C baru maupun perpanjangan dari SIM sebelumnya.
"Ya pemohon SIM meningkat. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat tinggi," kata Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Radhika Angga Rista SIK, Rabu (2/1/2018).
SIM C merupakan syarat wajib mengoperasikan kendaraan bermotor. Sedangkan SIM mengendarai roda Empat atau mobil.
Masyarakat mengendarai sepeda motor wajib membawa SIM C.
Dari data per bulan pemohon SIM seluruhnya sampai 2.000 lebih per bulan, sekira 833 pemohon di antaranya pemohon SIM C.
Sisanya adalah pemohon SIM A berkisar 200 Sampai 400 per bulan untuk buat baru.
Sedangkan perpanjang berjumlah 109 sampai 188 per bulan. Kemudian SIM B berkisar 10 sampai 40 per bulan.(*)
Baca: Listrik Padam di Pidie, Warga Kecewa karena Banyak Pekerjaan tak Bisa Diselesaikan
Baca: Empat Wanita Bersaudara Warga Lhokseumawe Ini Pandai Mengaji dan Sering Jadi Juara MTQ
Baca: Usai Sewa Kamar Hotel dengan Pria Bangladesh di Singapura, Wanita asal Indonesia Ditemukan Tewas