SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Barat Daya dibantu Satpol PP setempat, Senin (7/7/2019) menertibkan Alat Peraga Kampanye milik calon legislatif dari berbagai Partai Politik.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan ini dipasang pada lokasi terlarang, seperti tiang listrik,masjid, hingga komplek perkantoran
Sebelumnya pihak Bawaslu setempat juga sudah mengirimkan surat peringatan melalui para ketua partai untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye calegnya masing-masing.
Baca: Ustaz Arifin Ilham Derita Kanker Nasofaring, Ini Gejalanya yang Perlu Diketahui
Baca: Rocky Gerung Tunjuk Timses Jokowi & Prabowo Lalu Tanya KPU: Dari 4 Wajah Itu Mana Potensi Memalukan?
Baca: Petugas Jaring PSK saat Razia Kos-Kosan, Pemiliknya Sewakan Untuk PSK Karena Bayar Sewa Mahal