SERAMBINEWS.COM - Tiga model yang terlibat prostitusi online digerebek petugas Satreskrim Polres Madiun Kota saat berada di Hotel Kartika Abadi, Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019) malam.
Ketiga wanita itu bekerja sebagai model berinisial AN, PT, dan EL.
Mereka digerebek polisi saat ingin hendak berhubungan badan dengan pria yang memesan jasanya di kamar hotel.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik menjelaskan kronologis pengungkapan praktik prostitusi online yang melibatkan wanita foto model tersebut.
Kata Chistian, awalnya polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi online. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIB.
Kemudian, petugas terlebih dahulu menggerebek dua dari tiga pasangan mesum tersebut.
Kedua pasangan itu sedang berada di kamar 101 dan 102, Hotel Kartika Abadi.
Sedangkan satu pasangan lain ditangkap di hotel yang sama saat masuk kamar.
Mereka langsung digelandang petugas masuk ke mobil dan dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Christian menuturkan, selain menangkap tiga pasangan mesum ini, petugas juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai muncikari, berinisial GL.
"Saat ini semua masih diperiksa," kata Ipda Christian Tangketasik, kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) malam.
Mucikari GL beserta tiga perempuan model tersebut masih ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian masih mendalami dan menyelidiki lebih lanjut, apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam prostitusi yang melibatkan media sosial ini.
"Muncikari berinisial GL. Akan kami kenakan UU Human Traficking dan UU ITE," katanya.
Christian menambahkan, ketiga perempuan itu juga turut menjajakan dirinya lewat Facebook dengan memajang foto-foto seksi dan membuka obrolan melalui chatting.
Kemudian dilanjutkan saling bertukar nomor handphone dan komunikasi dilanjut melalui sambungan seluler.
"Jadi, mereka transaksinya melalui media sosial Facebook, " kata Christian.
Muncikari Ditangkap
Selain mucikari GL, Polres Madiun Kota telah menangkap dan menetapkan dua muncikari berinisial CC (23) dan AR (25) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, yang berhasil dibongkar pada, Minggu (13/1/2019), kemarin malam.
Mucikari prostitusi online berinisial AR ditangkap di Hotel Kartika Abadi, di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
Sedangkan mucikari berinisial CC ditangkap di warung kopi di sekitar Demangan, Kota Madiun.
Sementara itu, wanita yang diamankan dari dalam kamar 101 dan 102, Hotel Kartika, berinisial ER (25) warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17) masih sebagai saksi korban prostitusi online.
Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan para tersangka melakukan transaksi melalui media sosial Facebook.
"Awalnya melalui Facebook, setelah ada yang tertarik dan berminat, kemudian mucikari itu melanjutkan komunikasi melalui WA. Kemudian berlanjut ke hotel," kata kata AKP Ida, kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Untuk menggunakan jasa perempuan itu, pria hidung belang harus merogoh uang mencapai Rp 1 juta untuk satu perempuan.
Harga tersebut merupakan nilai yang telah dibanderol oleh sang mucikari.
Nantinya uang tersebut akan dibagi dua antara muncikari dan perempuan tersebut.
Untuk setiap wanita yang dibooking mendapatkan jatah atau bagian yang berbeda-beda dari muncikari mereka. Kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali melayani.
"Untuk yang AN berusia 17 tahun dikasih bagian Rp 400.000. Sehingga, dari dua transaksi itu mucikari mendapatkan keuntungan Rp1,1 juta. Itu dibagi menjadi dua untuk dua mucikari," imbuhnya.(rahadian bagus)
Baca: Kemenag Rilis Hasil Akhir CPNS 2018, Simak Tata Cara dan Syarat Pemberkasan
Baca: Dibuka Pendaftaran Prajurit TNI AU 2019 untuk Lulusan SMA/SMK/MA, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Baca: Dengar Penjelasan Boni Hargens soal Pelanggaran HAM, Rocky Gerung Tutup Kuping
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul 3 Model Diduga Terlibat Prostitusi Online di Madiun, Transaksi Via Facebook