Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pembinaan dan evaluasi bukan hanya tertuju pada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) semata, tapi juga terhadap mereka yang masih berstatus honorer atau tenaga harian lepas (THL).
Hal itulah yang kini sedang dilakukan di Pidie Jaya, kata Sekretaris daerah (Sekda) Pijay, Drs H Abd Rahman SE, MM kepada Serambinews,com, Kamis (17/1) di ruang kerjanya.
Melalui surat bupati nomor 800/36, tanggal 15 Januari 2019 perihal, pembinaan dan evaluasi THL/Honorer, pemkab meminta kepada semua kepala SKPK, Sekretariat DPRK, Inspektorat hingga camat, agar melakukan pembinaan dan evaluasi semua tenaga harian lepas/honorer di lingkungannya masing-masing.
Baca: Hasil Akreditasi Puskesmas di Bireuen, Dua Puskesmas Raih Predikat Utama
Evaluasi terhadap tenaga honorer selain dalam bentuk rekapitulasi absensi tahun 2018 lalu, lanjut Rahman, juga disertai dengan pendaftaran ulang masing-masing THL dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Yaitu, foto copy KTP, kartu keluarga (KK), foto copy ijazah terakhir yang diregalisir, SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.
Disusul pas foto 4x6 dua lembar, surat keterangan mampu baca Alquran, surat keterangan bebas narkoba serta mengisi formulir sebagaimana format yang diklhendaki.
Berkas persyaratan dimaksud diserahkan kepada pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) setempat paling lambat 31 Januari 2019.
Baca: Istri Bunuh Suami Dibantu Anak Kandung dan Menantu di Aceh Tengah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sekdakab Pijay menambahkan, evaluasi terhadap semua THL/Honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemkab setempat dinilai hal yang mutlak harus dilakukan secara berkesinambungan.
Tujuan lainnya adalah untuk melihat kondisi terakhir para THL itu sendiri.
Artinya, jika seseorang sebelumnya (saat masuk honorer) hanya berijazah SMA/sederajat atau pun D3, tapi sekarang sarjana (S1), maka copy ijazah terakhir itu harus dilampirkan pada berkas yang disampaikan ke pemkab.(*)