SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Keponakan terdakwa Teuku Saiful Bahri, Teuku Fadhilatul Amri, dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).
Di persidangan, dia mengaku, pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Muyassir, ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Teuku Saiful Bahri mengaku sebagian uang itu dikirim ke rekening milik, Irwandi Yusuf.
"Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia ajudan Bupati Bener Meriah," tutur Fadhilatul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).
Fadhilatul mengklaim diperintah Saiful, selaku teman lama Irwandi Yusuf, mengirim uang Rp 150 juta ke empat rekening, salah satunya rekening atas nama Irwandi Yusuf. Uang itu untuk keperluan Irwandi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Fadhilatul menyebut Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, gubernur membutuhkan uang Rp150 juta.
Di BAP itu diceritakan transfer uang ke Irwandi saat Feny Steffy Burase, menghubungi Fadhilatul.
Steffy meminta Fadhilatul mentransfer uang ke Irwandi karena ada kebutuhan.
"Steffy menghubungi Saiful karena Irwandi butuh uang dan transfer dipecah ke 4 rekening berbeda. Benar BAP saudara ini?" tanya JPU pada KPK kepada saksi.
Setelah mendengarkan pertanyaan JPU pada KPK, saksi membenarkan hal itu.
"Benar," jawab Amri.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.