Suami Pergoki Pria Masuk ke Kamar Isterinya, Pria M Berstatus Guru dan Wanita ML Diamankan Polisi

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Pidie memintai keterangan para pihak dalam kasus suami yang memergoki pria masuk ke kamar istrinya di Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Jumat (15/2/2019) malam.

Suami Pergoki Pria Masuk ke Kamar Isterinya, Pria M Berstatus Guru dan Wanita ML Diamankan Polisi

Laporan Muhammad Nazar | Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Seorang suami berinisial TA (38) menangkap seorang pria yang masuk ke kamar isterinya di Tijue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidied. 

Kejadian tersebut, Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Isteri TA berinisial ML (29) tercatat sebagai ibu rumah tangga.

Belakangan diketahui pelaku yang masuk ke kamar isteri TA, berinisial M (55) berprofesi sebagai guru berstatus PNS di Pidie.

M juga telah beristeri.

"Lelaki berinisial M dan wanita berinisial ML telah diamankan polisi," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kapolsek Pidie, Ipda Junaidi, kepada Serambinews.com, Minggu (17/2/2019).

Baca: Para Istri di Aceh Timur Ramai-ramai Gugat Cerai Suami, Diselingkuhi Hingga Soal Dapur

Baca: Layang-layang Aceh Bermotif Bendera PA Hiasi Langit Lhokseumawe 

Ia menjelaskan, TA yang berprofesi sebagai buruh bangunan memergoki pria masuk ke kamar isterinya, saat pulang ke rumah.

Saat TA masuk ke rumah, ia melihat seorang pria kabur melalui pintu belakang menuju arah dapur rumah tersebut.

Dalam kegelapan itu, TA mengejar pria misterius itu, hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah lorong yang diapit dengan rumah warga.

TA kemudian menggelandang pria yang dikenalnya berinisial M ke poskamling di gampong tersebut.

Di poskamling gampong itu, TA menitipkan M kepada seorang warga.

Baca: Kecelakaan Maut di Lamno, Dua Penumpang Avanza asal Nagan Raya Meninggal Dunia

TA kemudian pergi ke rumah M, menjemput isteri M untuk diboyong ke poskamling tersebut.

Tak hanya itu, TA juga memberitahukan kepada aparatur gampong tempat M menetap tentang penangkapan M. 

Ipda Junaidi mengatakan, perbuatan pria M dan wanita ML melanggar pasal Pasal 25 Ayat 1 Jo Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. (*)

Berita Terkini