Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2019, Berikut Rincian Biaya Embarkasi Aceh Hingga Makassar

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah Haji melaksanakan Tawaf, Kamis (9/8/2018). Rangkaian ibadah haji tahun 2018 berlangsung pada 19-24 Agustus.

Pemerintah Resmi Menetapkan Biaya Haji Tahun 2019, Berikut Rincian Embarkasi Aceh Hingga Makassar

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan biaya penyelanggaraan haji untuk tahun 2019.

Ketentuan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 ini termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 2019/1440 Hijriah yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Keppres ini mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Setelah penetapan BPIH, tahapan berikutnya adalah pelunasan BPIH. Di mana Pelunasan dibagi menjadi dua tahap.

Baca: Besok Hari Terakhir Promo Kursi Gratis AirAsia, Tarif Rp 0 Terbang ke Singapura hingga Penang

Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019.

Sementara pelunasan tahap kedua mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.

"Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemnag) Maman Saepulloh seperti dikutip dari laman Sekrearis Kabinet (Setkab).

Baca: Pendaftar Calon Guru Diniyah di Aceh Besar Mencapai 1.000 Orang, Guru Tahfiz Hanya 60

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jamaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010; 

2. Embarkasi Medan Rp31.730.375; 

3. Embarkasi Batam Rp32.306.450; 

4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;

5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.

Baca: Muhammad Abdul Hamid, WNI Korban Penembakan Selandia Baru Meninggal Dunia

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;

8. Embarkasi Solo Rp36.429.275; 

9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;

12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Baca: Mustafa Pura-pura Mati Setelah Ditembak di Kaki Saat Teroris Menyisir Ruangan Mesjid

Sementara berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp66.645.504; 

2. Embarkasi Medan Rp67.363.504; 

3. Embarkasi Batam Rp67.905.304; 

4. Embarkasi Padang Rp68.363.504; 

5. Embarkasi Palembang Rp68.566.804; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp69.963.504.

Baca: Masyarakat Aceh Minta Penembak Umat Muslim di Selandia Baru Dihukum Mati

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp69.963.504; 

8. Embarkasi Solo Rp71.163.504; 

9. Embarkasi Surabaya Rp71.492.104; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp72.118.504; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp72.243.504;

12. Embarkasi Lombok Rp72.523.504; dan

13. Embarkasi Makassar Rp73.543.504.

Baca: Daftar Lengkap Simbol dan Makna Teks pada Senjata Teroris pada Penembakan di Selandia Baru

Maman bilang BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Penyetoran dapat dilakukan baik secara tunai atau nonteller.

Ditjen PHU juga telah merilis nama jamaah haji yang yang berhak melunasi BPIH.

"Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan,” terang Maman.(*)

Baca: Seorang Bocah Ada Dalam Mobil yang Dicuri di Palembang, Sempat Tanya: Mana Umi, mana Abi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sudah diteken Presiden Jokowi, ini besaran biaya haji tahun ini

Berita Terkini