Laporan Budi Fatria | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masalah sampah memang rumit, hingga kini persoalan sampah belum tertangani dengan baik, meskipun Pemerintah Kota Banda Aceh telah memberlakukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.
Bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk sampah dari kendaraan, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
Meskipun qanun ini telah berlaku, namun sistem pengelolaan sampah di Banda Aceh masih tergolong lambat, tertinggal jauh jika dibandingkan dengan kota lain di Indonesia.
Pantauan serambinews.com, masih saja ditemukan sampah menumpuk dibeberapa lokasi seperti di taman kota, bantaran sungai, dan kawasan objek wisata yang ada di Banda Aceh.
Ini salah satu foto sampah yang bertaburan di kawasan objek wisata Ulee Lheue, Banda Aceh pada, Sabtu (30/3/2019). (*)
Baca: FOTO-FOTO: Sampah di Gampong Warna-warni Kota Banda Aceh