Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan menetapkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Pencanganan WBK dan WBBM tersebut berlangsung di aula lembaga tersebut, Banda Aceh, Senin (1/4/2019).
Acara itu dihadiri semua pegawai Mahkamah Syar’iyah Aceh. Penandatanganan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr HM Jamil Ibrahim yang disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh.
Baca: Mama Muda Ajak Bertemu Setelah Dikirimi Foto Alat Kelamin Korban via WA, Ternyata Modus Perampokan
Baca: Suku Terasing Togutil Diduga Serang 5 Warga saat Berburu di Hutan, 3 Orang Tewas dan 2 Kritis
Baca: Kyriad dan Pemko Peringati Earth Hour
Tampak hadir Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, Plt Sekda Aceh T Helvizar Ibrahim, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Ketua MPU Aceh Prof Tgk Muslim Ibrahim, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Djumali.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr HM Jamil Ibrahim dalam sambutannya mengatakan pencanangan ini dilaksanakan setelah dilakukan asesment internal.
Deklarasi itu juga menindaklanjuti perintah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Keputusan Ketua MA Nomor 194 tahun 2014.
"Mahkamah Syar’iyah Aceh melakukan pencanangan ini sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat Aceh dalam mewujudkan pemeritahan yang bersih dan prima kepada masyarakat," katanya.
Dia berharap, hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat memberikan pelayanan yang baik bagi pencari keadilan.
Karena hal itu sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam.(*)