Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Menanggapi gelombang unjuk rasa menolak aktivitas penambangan di sejumlah daerah di Aceh, Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah menyebutkan, akan tetap mengakomodir setiap aspirasi rakyat, tetapi dengan melihat bentuk kasus yang disampaikan.
Hal itu diungkapkan Nova Iriansyah ketika ditemui Serambinews.com, di sela-sela acara peresmian proyek kelistrikan di wilayah Aceh yang berlangsung di area Gardu Induk (GI), Kampung Calo, Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (9/4/2019).
Menurut Nova, dengan adanya izin tambang yang sudah dikeluarkan oleh BKPM untuk Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga harus dilihat di delik mana bisa disalurkan aspirasi rakyat.
“Lingkungan menjadi pertimbangan utama. Kebetulan, akhir bulan ini, kami ikut konferensi lingkungan di Kolumbia. Jadi, kami akan menyesuaikan dengan visi lingkungan global,” ujarnya.
Terkait dengan moratorium tambang, Nova mengatakan, bahwa pada dasarnya ia menginginkan moratorium tambang bisa berlaku selamanya, namun ada peraturan perundangan-undangan yang mengatur.
“Nah terminologi paling pas, kami akan mengeluarkan izin tambang secara sangat selektif. Jadi, lingkungan menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin secara selektif,” kata Nova Iriansyah.
Baca: LSM Jang-Ko Tolak Penambangan Emas PT Linge Mineral Resource di Kecamatan Linge
Baca: Unjuk Rasa Tolak Tambang Emas di Aceh Tengah Bentrok, Seorang Pendemo dan Polisi Terluka
Baca: VIDEO - Bentrokan Warnai Unjukrasa Penolakan Tambang Emas Di Aceh Tengah
Ketika ditanya tentang adanya aksi demo yang dilakukan oleh aliansi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah yang menolak rencana PT Linge Mineral Resource melakukan penambangan di Kecamatan Linge, ia menyebutkan, aksi unjuk rasa boleh saja dilakukan sebagai negara demokrasi.
“Dalam beberapa unjuk rasa, kepala dinas terkait sudah menjelaskan, bahwa masih ada delik-delik yang bisa ditinjau ulang terkait dengan perizinan,” ungkapnya.
Namun Nova mengaku, bila sebenarnya peninjauan ulang terkait perizinan bukan menjadi kewenangan pihaknya, tetapi ia akan melihat kembali proses perizinannya.
“Proses dimaksud, dilihat mulai dari sosialisasi, Analisis Mengendai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan lain-lain. Tentu akan ditempuh melalui jalur yang disediakan oleh hukum,” pungkasnya.(*)
Baca: BREAKING NEWS - Demo di Kantor Gubernur Aceh Rusuh, Terdengar Suara Tembakan
Baca: Polisi Bubar Paksa Pendemo dengan Tembakan Gas Air Mata
Baca: FOTO-FOTO: Mahasiswa Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat Saat Demo PT EMM Di Kantor Gubernur