Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Koordinator Nusantara Pulau Sumatera Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Ida Zulbaidah, menyesalkan tindakan pemukulan oleh oknum polisi saat demo mahasiswa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (9/4/2019).
Baca: IG Nova Iriansyah Mendadak Banjir Komentar, Dicecar Netizen terkait Demo PT EMM
Dalam demo itu mereka menuntut Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menolak memberikan izin tambang kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).
"Pemukulan terhadap mahasiswa di depan Kantor Gubernur Aceh adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir. Hal ini tidak mungkin terjadi jika aspirasi mahasiswa didengarkan. Dinamika ini tidak muncul di ruang hampa, jika pemerintah mampu mengelola konflik," kata Ida dalam keterangan pers kepada wartawan di Meulaboh, Rabu (10/4/2019).
Baca: Link Live Streaming Singapore Open 2019, Saksikan Pertarungan Derby Merah Putih pada Hari kedua
Dikatakannya, tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum merupakan perintah konstitusi yang tidak bisa dipisahkan dari iklim demokrasi saat ini.
Perlu diketahui bersama, menurut Ida Zulbaidah, izin operasi produksi melalui SK BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 pada tanggal 19 Desember 2017 sebenarnya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca: Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa
"Hasil overlay menunjukkan, areal IUP PT EMM dengan peta kawasan hutan Provinsi Aceh skala 1:250.000, sesuai lampiran Keputusan Menteri LHK Nomor SK103/MenLHK-11/2013 tanggal 2 April 2015. Berada pada kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 6.019 hektar dan areal Penggunaan Lain (APL) seluas 3.981 hektar, " ujar mahasiswa universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.
Koordinator Nusantara Pulau Sumatera BEM Nusantara meminta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Aceh.
Indonesia sebagai negara demokrasi yang seharusnya menjujung tinggi hak mengemukakan pendapat, negara seharusnya mendengar aspirasi rakyat, negara juga seharusnya melindungi dan menjamin hak masyarakat dalam berekspresi.
Baca: VIDEO - Kelompok Disabilitas Aceh Deklarasi Dukungan Untuk Jokowi – Ma’ruf Amin, Alasannya Sederhana
Namun kata Ida, kemerdekaan yang sebenarnya dijamin oleh hukum tertinggi di republik ini kenyataanya hari ini telah hilang jati diri.
"Dalam hal ini, Kapolda Aceh harus bertanggungjawab terhadap seluruh biaya pengobatan peserta aksi yang mengalami luka-luka," ujarnya.(*)