Berdasarkan data masuk 85,11 persen, Rabu (17/4/2019) hingga pukul 23.45 WIB, ada sembilan partai yang diprediksi melebihi ambang batas parlemen.
Partai tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P): 19,7 persen
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 12,4 persen)
3. Partai Golongan Karya (Golkar): 12,3 persen
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,2 persen
5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 8,2 persen
6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 7,8 persen
7. Partai Demokrat: 7,3 persen
8. Partai Amanat Nasional (PAN): 6,3 persen
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 4,6 persen
Baca: Dianggap Ajarkan Kekerasan, Parlemen Irak Sepakat Larang PUBG
Baca: Berhadiah Rumah dan Umrah, Pendaftar Jalan Santai HUT Kota Banda Aceh Tahun 2019 Sudah 15.200 Orang
Adapun partai yang diprediksi tidak lolos ambang batas parlemen sebanyak tujuh partai, yaitu:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 2,8 persen
2. Partai Berkarya: 2,3 persen
3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2,0 persen
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,6 persen
5. Partai Bulan Bintang (PBB): 0,9 persen
6. Partai Garuda (0,7 persen)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 0,4 persen
Penghitungan cepat pemilihan legislatif tingkat pusat atau DPR RI oleh Populi Center ini dilakukan di 2000 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Proses penghitungan suara Pilpres dimulai pukul 13.00 WIB dan ditutup pada pukul 21.32 WIB dengan data masuk sebesar 85,11 persen, atau sebanyak 1703 TPS dari target 2000 TPS.
Penghitungan cepat ini bukanlah hasil resmi pemilu. Hasil resmi hanya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Di TPS Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Prabowo Raup 171 Suara, Jokowi Raih 13 Suara
Baca: Nekat Selfie di Bilik Suara TPS? Inilah Ancaman Pidana yang Bisa Anda Terima
Berdasarkan aturan Pemilu 2019, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 adalah sebesar 4 persen.
Parpol peserta pemilu yang suaranya tidak mencapai 4 persen suara nasional maka tidak akan lolos ke Parlemen di Senayan.
Suara parpol yang tidak lolos akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Namun untuk caleg di level kabupaten/kota, perolehan suara partai yang tidak lolos PT tetap bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.