Hasil Pemilu 2019 di Aceh

Perolehan Suara Sementara Calon DPD di Aceh Utara, Haji Uma sudah Raup 143 Ribu, Ini Daftar 10 Besar

Penulis: Jafaruddin
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat besar calon DPD RI, berdasarkan perolehan suara sementara Pemilu 2019 di Aceh Utara. Data hingga Senin (22/4/2019) pagi.

Perolehan Suara Sementara Calon DPD di Aceh Utara, Haji Uma sudah Raup 143 Ribu, Ini Daftar 10 Besar

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dari 421.057 Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) di Aceh Utara, hingga Senin (22/4/2019) pagi, jumlah suara sah yang masuk sudah mencapai 293.681 suara untuk calon DPD RI Aceh.

Artinya ini masih sementara karena persentase baru 70 persen.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari sumber akurat, untuk calon DPD RI periode 2019-2024 untuk Aceh Utara perolehan suara masih dirajai H Sudirman alias Haji Uma.

Perolehan suara sementara untuk Haji Uma memiliki selisih yang sangat jauh dengan suara yang diraih calon di peringkat dua terbanyak.

Sementara perolehan suara untuk calon yang berada di urutan kedua sampai 10 bersaing ketat.

Baca: Terbesar dalam Sejarah, PA Kuasai 20 Kursi DPRK Pidie, Ini Prediksi dan Komposisi Lengkapnya

Baca: Tak Ada Desk Pemilu di Simeulue, Warga Kesulitan Akses Data Perolehan Suara Pileg

Berikut data perolehan suara sementara untuk 10 besar Calon Anggota DPD RI asal Aceh pada Pemilu 2019 di Aceh Utara.

1. Sudirman (42) 143.378 suara

2. HM Fadhil Rahmi Lc (35) 14.940 suara

3. H Fachrul Razi MIP (26) 12.890 suara

4. Tgk Fachrurrazi Hamzah SPd (27) 6.634 suara

5. Abdullah Puteh (21) 6.494 suara

6. Iskandar SEI (33) 4.105 suara

7. Drs H Ghazali Abbas Adan (30) 3.476 suara

8. dr Irsalina Husna Azwir, SH (32) 3.371 suara

9. Tarmilin Usman (44) 2.995 suara

10. Masri Gandara Marzuki SH (34) 2.415 suara.

Catatan:

Data ini bukan data resmi dari penyelenggara pemilu, tapi hanya menjadi data pembanding.

Data resmi dikeluarkan secara berjenjang oleh Penyelenggara Pemilu 2019 (PPS/PPK/KIP kabupaten/kota, KIP Aceh, dan KPU Pusat).(*)

Berita Terkini