SERAMBINEWS.COM - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Penetapan status tersangka itu diduga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut."
Baca: KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Jokowi-Maruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%
Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar, 2 Kali Tak Penuhi Panggilan
Hingga berita ini ditulis, Wartakotalive.com masih berusaha mengonfirmasi beredarnya salinan SPDP ini kepada Polda Metro Jaya dan pihak-pihak terkait.
Wartakotalive.com sudah menghubungi Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono untuk mengonfirmasi surat ini lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tapi tidak dijawab.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengimbau pendukungnya yang berniat berunjuk rasa memprotes penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 21 atau 22 Mei 2019, tidak melakukan kekerasan.
tagar AbaikanPrabowo jadi nomor satu trending topic, diduga terkait ditolaknya laporan BPN oleh Bawaslu (Kolase Tribun Jabar/Twitter/Instagram@prabowo)
Dalam video yang diterima Tribunnews, Hal itu disampaikan Prabowo Subianto di kediamannya, seusai menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.
Dalam video berdurasi 7 menit itu, ia meminta pendukungnya untuk tidak melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa.
"Saudara-saudara sekalian, saya ingatkan perjuangan kita harus damai. Perjuangan kita harus bebas dari kekerasan," kata Prabowo Subianto.
Baca: Mantan Menkopolhukam: Gerakan Kedaulatan Rakyat Bukan Makar
Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta pendukungnya untuk tidak terprovokasi. Bahkan, apabila ada yang memprovokasi, ia imbau pendukungnya untuk tidak melakukan aksi balasan.
"Kalau terprovokasi saya mohon jangan membalas, memang berat. Bahkan kalau saudara dipukul jangan balas, memang berat, seorang kesatria harus memikul beban yang berat," ujarnya.
"Jalan yang sulit itulah jalan pendekar. Pendekar tidak boleh gentar menghadapi cobaan yang berat," ucapnya.
"Bilamana saudara disakiti jangan membalas, selalu memberi kedamaian, selalu memberikan langkah-langkah baik dan positif, itu permintaan saya," sambungnya.
Prabowo Subianto mengatakan bahwa pihaknya tidak ada sama sekali niatan untuk berbuat makar. Pihaknya justru ingin menegakkan hukum agar berlaku adil.
"Tidak ada niat kami untuk makar. Tidak ada niat kami untuk melanggar hukum. Justru kami ingin mengamankan hukum, kami ingin menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan," tuturnya.
Baca: Ramai-ramai Disasar Pasal Makar Terkait Seruan People Power, Ancaman Kebebasan atau Penegakan Hukum?
"Katakanlah yang benar itu benar, dan yang salah itu salah," imbuh Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Menurut Prabowo Subianto, meski dirinya dan sejumlah barisan pendukungnya merupakan mantan tentara yang mengerti perang dan kekerasan, pihaknya tidak ingin unjuk rasa pemilu diwarnai aksi kekerasan.
"Memang kami-kami banyak mantan tentara dan mengerti apa arti perang dan kekerasan. Kami tidak menginginkan sama sekali kekerasan digunakan dalam kehidupan politik Indonesia," paparnya.
"Saudara-saudara sekalian, memang berat jalan non violence. Anti kekerasan memang berat, tapi sejarah membuktikan kadang-kadang justru yang berat itu yang akan membawa kebaikan bagi semuanya," beber Prabowo Subianto.
Tampak dalam video berdurasi 7 menit itu, sejumlah purnawirawan Jenderal TNI, di antaranya mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Purnawirawan Tedjo Edhy Purdjiatno.
Ada juga mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Imam Sufaat, mantan Wamenhan Letjen Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo, dan lainnya.
"Apa pun tindakan dilakukan dengan damai dengan bersahabat, dengan suasana kekeluargaan," cetus Prabowo Subianto.
Mantan Danjen Kopassus itu mengaku mendengar adanya isu unjuk rasa akan dilakukan dengan kekerasan.
Menurut Prabowo Subianto, apabila ada yang melakukan kekerasan, maka itu bukan pendukung atau sahabatnya.
"Jadi saudara-saudara, kami mendapat laporan ada banyak isu-isu, katanya ada yang mau bikin aksi-aksi kekerasan. Itu bukan pendukung-pendukung kami, dan itu bukan sahabat-sahabat saya, sahabat sahabat kami," paparnya.
Prabowo Subianto juga meminta aparat keamanan untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
TNI, menurutnya, merupakan tentara rakyat, dan polisi merupakan pengayom dan pelindung masyarakat.
"Kita mohon bahwa aparat penegak hukum benar-benar mengayomi seluruh masyarakat, bahwa saudara saudara milik seluruh rakyat Indonesia," cetusnya.
Prabowo Subianto mengaku paham saat ini masyarakat sedang risau atas terjadinya sejumlah dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
Masalah pemilu, menurutnya, bukan masalah pribadi dirinya atau kepentingan ejumlah elite, melainkan permasalahan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, sangatlah wajar bila kemudian rakyat menyuarakan protes atas terjadinya kecurangan di Pemilu.
"Masalah yang sangat prinsip yaitu kedaulatan rakyat, hak rakyat yang benar-benar dirasakan sedang dirampas, hak rakyat yang sedang diperkosa," ujarnya
"Karena itu adalah sangat wajar dan dijamin oleh undang-undang dasar, dan undang-undang yang berlaku di negara kita, bahwa hak rakyat menyatakan pendapat di muka umum, hak rakyat berkumpul, hak rakyat dapat berserikat, dan rakyat dapat menyampaikan aspirasinya," jelasnya.
Namun, Prabowo Subianto mengimbau agar aksi yang dilakukan harus dengan damai tanpa kekerasan. Aksi atau unjuk rasa yang dilakukan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saudara sekalian, sahabat-sahabatku, apapun tindakan, aksi atau kegiatan yang saudara-saudara yang dilakukan besok," cetusnya.
"Kalau saudara sungguh-sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi, semua kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian," paparnya.
"Maka itu adalah langkah konstitusional, langkah demokratis, tetap damai tanpa kekerasan apapun," imbaunya.
Karena, menurut Prabowo Subianto, apa yang ia perjuangkan adalah untuk kedaulatan rakyat. Ia meminta agar apa yang diperjuangkan tanpa kekerasan untuk kepentingan rakyat.
"Saya mohon dilakukan dengan damai dan kekeluargaan," pintanya. (Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Makar: Jalan yang Sulit Itulah Jalan Pendekar