Laporan Mahyadi I Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, menggelontorkan anggaran Rp 23 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di daerah itu.
THR bagi para pegawai negeri sipil di Aceh Tengah, sudah mulai dicairkan Senin (24/5/2019).
“Realisasi pembayaran THR, telah dicairkan melalui Bank Aceh, sehingga untuk para ASN sudah bisa mengambil tunjangan tersebut,” kata Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Kabupaten Aceh Tengah, Iid Fitrasani kepada Serambinews.com, Jumat (24/5/2019).
Baca: Harga Cabai Merah Makin Pedas, Merangkak Naik Jelang Idul Fitri
Baca: Relawan Cinta Masjid di Pidie Bagi 700 Takjil untuk Pengguna Jalan
Baca: Kejari Agara Bidik Kasus Dugaan Korupsi PAD Dishub, Termasuk Monografi Desa dan Bebek Petelur 2018
Dia merincikan, jumlah ASN penerima THR di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, sebanyak 5.500 orang yang berasal dari berbagai instansi.
“Dikeluarkannya THR bagi pegawai berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019. Hari ini, secara serentak sudah kita salurkan melalui rekening bank masing-masing pegawai,” tuturnya.(*)