Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zein

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah mempunyai alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

 "Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Sementara Pengacara Kivlan Zen yang lain, Pitra Romadoni, mempertanyakan keputusan polisi yang menahan kliennya.

Pitra mengaku heran karena polisi tidak menemukan alat bukti kepemilikan senjata api di tangan Kivlan.

"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah.

Ia menduga, keputusan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur karena latar belakang militer yang dimiliki Kivlan.

 "Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," ujar Pitra.

Sebelumnya, seorang pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoto mengatakan, kliennya mengetahui bahwa sopirnya yang bernama Armi mempunyai senjata api.

Djuju mengatakan, Kivlan telah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api tersebut sebelum Armi menjadi tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Djuju menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat mempunyai sebuah perusahaan jasa keamanan.

Namun, menurut Djuju, Kivlan sudah menegur Armi terkait hal itu jauh sebelum aksi 21-22 Mei 2019.

Djuju pun menegaskan Kivlan tidak pernah memegang senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan polisi.

 "Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.

Baca: Nyalakan Lilin Dekat Bensin, Rumah Warga Putri Betung Ini Hangus Terbakar

Baca: Bantu Pemudik, PMI Lhokseumawe Siagakan Relawan, Ambulans, Hingga Sepmor dan Nomor Kontak

Baca: DPRK Aceh Tenggara Ingatkan Agen Penyalur Gas Elpiji tidak Lambungkan Harga

Baca: Isu Referendum Kembali Mencuat, Ini Dua Lagu yang Menceritakan Peristiwa di Tahun 1999

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur"

Berita Terkini