Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram

Penulis: Eddy Fitriadi
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA

Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram

Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, lewat sidang paripurna, para ulama Aceh itu membahas secara komprehensif tentang game PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.

Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.

Baca: Dianggap Ajarkan Kekerasan, Parlemen Irak Sepakat Larang PUBG

Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Baca: Dinilai Banyak Mudharat, MPU Aceh Akan Keluarkan Fatwa tentang Game PUBG

Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019) seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan masyarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.

Baca: Banyak Kecaman karena Bikin Kecanduan, Game PUBG Mobile Mulai Batasi Waktu Bermain Maksimal 6 Jam

Banyak Mudharatnya

Saat ini banyak bermunculan permainan di dunia maya (game online), salah satunya game PUBG, yang menyebabkan kemudharatan bagi penggunanya, bahkan ada yang menjadi ketergantungan atau ketagihan.

Karena itu, Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh pun menggelar sidang paripurna ulama membahas tentang game PUBG yang saat ini sedang marak.

Pembahasan berlangsung selama tiga hari, 17-19 Juni 2019 di aula gedung MPU Aceh.

Baca: Hasil Copa Amerika - Ditahan Venezuela, Brasil Tertunda ke Perempat Final, 3 Gol Firmino Dianulir

Tema yang diangkat yaitu hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya terhadap fiqh islam, informasi teknologi, dan psikologi.

Halaman
12

Berita Terkini