Dua Video Ceramahnya yang Membuat Jadi Tersangka, Begini Kata Ustaz Rahmat Baequni

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Rahmat Baequni

SERAMBINEWS.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar resmi menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah atas ceramah yang disampaikannya. 

Ustaz Rahmat Baequni dibawa penyidik dari Jalan Parakan Saat II, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019) malam.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUH Pidana, Pasal 45 ayat 2 dan 28 Undang-undang ITE" ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).

Truno mengatakan, proses hukum terhadap Ustaz Rahmat Baequni berdasarkan laporan polisi nomor LPA/591/VI/2019 pada 17 Juni. Dalam laporan polisi, ia dilaporkan atas dua video.

Video pertama diunggah akun twitter @CH_chotimah berdurasi 2 menit 20 detik. Isinya;

Bahwa jika ada pergerakan yang menamakan NII setelah kematian ku ini maka dia adalah pengkhianat karena sudah jelas mereka dibuat oleh jenderal yang benci Islam. S

adarlah kepada rekan-rekan saya masih berada di NII keluar saja bahwa pemahaman itu sesat.

Ciri kesesatan yang hari ini terjadi dan mereka bukan NII lagi tapi mereka adalah kelompok yang dimanfaatkan intelijen, teman saya sudah menjadi korban.

Strateginya adalah untuk memanfaatkan umat Islam yang dulu mereka lakukan terhadap eks muridnya. Sekarang mereka gunakan karena itu efektif.

Intelijen tidak punya kerjaan kalau tidak begini sebagaimana Densus 88 Anti Teror bekerja gak kalau tidak ada terorisme, ya nganggur gak ada pemasukan kalau gak ada terorisme maka ciptakanlah terorisme tadi.

Datang ke kajian-kajian kayak gini dilihat siapa yang aktif dideketin, diajak ngobrol, kenalan, diminta nomor HP, ditelpon, dideketin, didoktrin, didatengin ke rumahnya, diajak kajian, setelah terpengaruh obrolannya diajak kalian.

Kajian inilah yang berkembang hari ini, inilah kajian NII, tinggalkan, berapapun amandemen wilayahnya, demi Allah ini tidak lagi mengatasnamakan, ini produk intelijen, faktanya sekarang pernah meringkuk di penjara, dibina oleh seorang yang luar biasa soleh banget, jidatnya item, jenggotnya panjang, Quran haditsnya hafal.

Kagum kepada orang ini, eh ternyata dia Intel. Teman saya ini didoktrin, kajian luar biasa semangat, sekarang ledakan anu, ledakan anu. Muncullah bom panci, muncullah bom molotov di Jalan Panda‎wa kayak gini ngebom di Surabaya, ngebom gereja untuk memperburuk citra Islam sebagai teroris.

‎Dalam video kedua diunggah akun twitter @narkosun yang berisi soal petugas KPPS meninggal karena diracun, isinya;

Kamu melakukan kecurangan benar apa yang didoakan ulama, 'ya Allah azablah mereka yang telah berbuat kecurangan.

Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada.

Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal.

Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?

Dipulangkan dan Wajib Lapor 1 Minggu Sekali

Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menerangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah memulangkan Baequni usai diperiksa selama hampir 20 jam sejak Kamis (20/6/2019).

Hamynudin menyebut, Rahmat Baequni dipulangkan pukul 19.00 WIB.

"Yang bersangkutan enggak ditahan. Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujar Hamynudin via ponselnya, Jumat (21/6).

Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam ceramahnya di video yang beredar, ia mengutip informasi hoax soal meninggalnya petugas KPPS gara-gara diracun pada jemaahnya di Mesjid Al Fitroh, Baleendah Kabupaten Bandung.

‎"Dalam surat permohonan tidak ditahan itu, saya sampaikan bahwa Baequni kooperatif, tidak akan melarikan diri. Beliau juga tulang punggung keluarga, ditunggu jemaahnya di Bandung. Jadi itu pertimbangkan yang saya sampaikan dan alhamdulillah disetujui, tadi sekitar pukul 19.00 sudah pulang bersama keluarga," ujarnya.

Selama hampir 20 jam diperiksa penyidik, Baequni menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.

Salah satunya soal isi ceramahnya yang menyebut terorisme bentukan Densus 88 dan ceramah petugas KPPS meninggal gara-gara diracun.

"Pak Ustaz Baequni menjawab bahwa isi ceramahnya seperti yang diungkap polisi, itu bermula dari pertanyaan jemaah dan beliau dalam posisi menjawab dengan mengutip dari media sosial yang sedang viral," ujar Hamynudin.

Usai diperiksa hampir 24 jam itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Baequni karena saat ini status Baequni sudah jadi tersangka.

"Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi‎ belum bisa dikonfirmasi terkait dipulangkannya Rahmat Baequni.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.

Begini Kata Rahmat Baequni

Rahmat Baequni ditangkap Direktorat Kriminal Khusus terkait ceramahnya yang diduga menebarkan informasi yang tidak pasti kebenarannya.

Rahmat ditangkap Kamis (20/6/2019) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranteun, Kota Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi perihal penangkapannya tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya siap kooperatif menjalani pemeriksaan terkait ceramahnya yang dinilai menebar informasi bohong tersebar di media sosial.

Kepada wartawan, Rahmat mengaku bahwa soal petugas KPPS yang meninggal karena zat racun itu dikutip dari pemberitaan di media sosial.

"itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial," tuturnya di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).

Informasi yang didapatkan di media sosial itu kemudian ditanyakan kepada jemaahnya ketika sedang melakukan ceramah.

"Saya tanyakan kepada jemaah, sebenarnya sudah pada tahu mereka dan mereka menganggukan kepala, itu sudah ramai di medsos berita tersebut. Silahkan bisa dilihat lagi," ujarnya.

Adapun penyampaian terkait petugas KPPS itu, kata Rahmat, karena ada permintaan dari jemaah untuk membahas soal meninggalnya ratusan petugas KPPS itu.

"Ya saat itu kan sudah ramai di media masa, maka ada jemaah yang sebelum pengajian itu bertanya, "tad tolong donk dibahas tentang ini".

Jadi kami harus menyikapi bagaimana ya, akhinya saya menyampaikan, maka saya mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima, tentu yang saya maksudkan di media sosial, saya kira ada juga yang seperti itu, bisa saja kan cuman tidak terliput seperti saya. itu yang saya sampaikan," katanya.

Meski begitu, Rahmat mengaku tidak meyakini informasi tersebut, tetapi dirinya hanya menyampaikan informasi yang didapatkannya dari media sosial.

"Saya tidak meyakini dan saya mah mempertanyakan prosesnya seperti apa nanti, dan setau saya salah satu yang diajukan tim BPN ke MK salah satunya itu kan ya, kita tunggu seperti apa hasilnya," jelasnya.

Rahmat menegaskan bahwa dirinya tak ada maksud menebar berita bohong tersebut sehingga menciptakan kekisruhan informasi.

"Sekali lagi saya tidak bermaksud menebar berita bohong ini sehingga menciptkan kekisruhan informasi, sama sekali tidak. Saya cinta tanah air ini saya cinta bangsa ini, mana mungkin saya memecah bangsa sendiri. Nauzubilah, tidak pernah," ucapnya.

"Intinya saat itu saya menyampaikan bahwa saya hanya mengutip yang ada di medsos, saat itu saya konfirmasi pada jemaah, dan jemaah pun mengatakan iya. baiknya saya menyampaikan bahwa ini kita tunggu kira-kira penyidikannya apa penyebabnya apa, dan memang sudah ada beberapa media yang sudah saya lihat itu kesannya seperti yang tadi dikatakan ada zat-zat yang beracun. Seperti itu," katanya.

Baca: Sipir Temukan Ganja dalam Rantang Nasi Saat Hendak Dipasok ke LP Lhokseumawe

Baca: Berikut Daftar 30 Korban Tewas Terpanggang di Pabrik Mancis Binjai, Lima Orang Masih Anak-anak

Baca: Tiga Kediaman Prajurit yang Telah Gugur Jadi Sasaran Anjangsana Subdenpom/1-3 Sigli. Ini Harapannya

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Video Ini yang Membuat Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi DAN Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kata Rahmat Baequni soal Informasi Hoaks dalam Ceramahnya"

Berita Terkini