Kejati Aceh Sita Rp 36 Miliar Uang dari PT Perinus Terkait Kasus Keramba di Sabang

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Kejati Aceh menyita uang sebanyak Rp 36 miliar lebih dari PT Perinus dalam perkara dugaan korupsi keramba jaring apung di Sabang.

Kejati Aceh Sita Rp 36 Miliar Uang dari PT Perinus Terkait Kasus Keramba di Sabang 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (18/7/2019) menyita uang sebanyak Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara (Perinus) sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pada proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang pada tahun 2017.

Uang dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak 29 bal, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 14 bal, dan recehan sejumlah Rp 10.875.000 itu disita dalam bentuk cash atau tunai.

Petugas memasukkan uang Rp 36 miliar lebih ke dalam mobil untuk dibawa ke Bank BRI Cabang Banda Aceh. (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Selain menyita uang, sebelumnya penyidik juga telah menyita keramba yang tak fungsional dan kapal operasional (work boat dan feed barge) terkait proyek itu.

Penyitaan kemarin yang terbesar dilakukan penyidik Kejati Aceh dalam penyelamatan kerugian keuangan negara.

Setelah disita, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan pada BRI Cabang Banda Aceh dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara proyek keramba jaring apung.

Kajati Aceh, Irdam SH MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam konferensi pers di aula Kantor Kejati Aceh menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor penetapan 13/Pen.Pid/2019/PN.BNA.

Baca: Polisi Temukan Lokasi Pembuatan Pil Ekstasi di Aceh Utara, Ribuan Butir Tablet Warna Merah Disita

Baca: Yanto Tarah Terpilih Sebagai Ketum Pengprov Perbakin Aceh, Ini Harapannya

Baca: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sejumlah Senpi, Amunisi, Sabu dan Rokok Ilegal

Hadir dalam konferensi pers itu Wakil Kajati Aceh Muhammad Yusuf, Aspidsus Kejati Aceh T Rahmatsyah, Asintel Kejati Aceh Mukhlis, Plt Aswas Kejati Aceh Rukhsal, dan pihak BRI Cabang Banda Aceh.

“Setelah menerima pengembalian uang tersebut, penyidik menyiapkan berita acara penyitaan dan secara administrasi akan diserahkan satu lembar kepada pihak PT Perinus,” kata Irdam.(*)     

Petugas Kejati Aceh megangkat uang Rp 36 miliar lebih untuk persiapan acara konferensi pers. (SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA)

Berita Terkini