Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Jusbar seorang terpidana Ikhtilat (bermesra-mesraan) jatuh pingsang saat dieksekusi cambuk, Jumat (19/7/2019) di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Jusbar merupakan terpidana yang divonis oleh Mahkamah Syariah terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 25 kali cambuk, bersama Fauziah.
Jusbar jatuh pingsan saat sang algojo baru melayangkan empat kali cambuk dari 25 kali cambuk yang harus dijalaninya.
Baca: Malam Ini, Persiraja Jamu Persita di Lampineung, Widodo: Kita Ingin Tampilkan Permainan Menarik
Baca: Bertemu Atta Halilintar, Bocah Asal Aceh Ini Dibawa Jalan-jalan, Naik Mobil Mewah hingga Dinner
Baca: Bupati Aceh Timur Lepas Siswa MAN-IC ke Paskibra Nasional
Akibatnya, pensiunan PNS itu harus dipapah oleh petugas untuk mendapatkan penangangan medis dan eksekusi cambuk terhadap dirinya harus dihentikan sementara dan sempat tertunda beberapa jam.
Sementara pasangannya, Fauziah menjalani hukuman cambuk hingga selesai, meskipun sempat beberapa kali meringis kesakitan.
Kajari Abdya Abdur Kadir SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya M Agung SH MH mengatakan 23 terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut merupakan kasus yang ditangani Kejari Abdya sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan jumlah terpidana laki-laki sebanyak 17 orang dan perempuan 6 orang.
Bahkan, kata M Agung, dalam eksekusi cambuk terpidana boleh meminta jeda waktu apabila tidak sanggup menahan cambukan algojo.
"Boleh tidak masalah, kalau dinyatakan sanggup dan sudah mendapat penanganan medis, maka terpidana bisa dicambuk kembali hingga tuntas sesuai vonis," katanya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Kajari Abdya Abdur Kadir SH MH, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto SIP, Kabag Ops Polres Abdya, ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan dan para unsur Forkompinkab lainnya, serta ratusan masyarakat.(*)