Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar memastikan bahwa informasi yang menyatakan telah terbit putusan banding Irwandi Yusuf adalah hoaks.
"Itu hoaks. Belum keluar bang, kalau sudah keluar, Sayuti kabari ke abang ya," katanya kepada Serambinews.com di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat tersebut, Irwandi mendapat tambahan hukuman dua tahun penjara.
Tapi kemudian informasi itu dibantah oleh kuasa hukum Irwandi, Sayuti Abubakar.
"Belum ada putusan banding. Kita belum terima," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf selama 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut Irwandi mengajukan banding.
Selain Irwandi, Jaksa KPK juga mengajikan banding atas vonis tersebut. (*)