SERAMBINEWS.COM, BANDACEH - Isu penahanan Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang terjerat kasus penjualan benih padi IF8 menjadi trending topik di jagat maya.
Khususnya di twitter, isu yang menghebohkan dan viral ini bertengger di posisi paling atas daftar tagar paling popoler yang banyak dicari dan direspons pengguna twitter.
Pantauan Serambinews.com Tagar #SaveKadesInovatif ini hingga pukul 14.20 WIB sudah di-tweet 11,4 ribu kali menghiasi laman media sosial tersebut.
Bahkan Tagar #SaveKadesInovatif dengan cepat merangsek ke peringkat satu trending topic twitter bersamaan dengan beberapa isu lainnya yang sedang ramai dibicarakan netizen.
Topik lainnya yang juga masuk dalam empat isu yang ramai dibicarakan adalah #JumatBerkah 10K Tweets, #Blibli8thAnniversary 3,871 Tweets dan #IndonesiaDijajahChina 11K Tweets.
Baca: Misteri Bibit Padi IF8 yang Membuat Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Dijebloskan ke Sel, Ini Faktanya
Baca: VIDEO - Terkait IF8, Penangkar Benih dan Haji Uma Datangi Distan Aceh Utara
Baca: Jual Padi IF8, Polda Aceh Tahan Keuchik Meunasah Rayeuk Nisam Tgk Munirwan
Berita penahanan Tgk Munirwan dalam dua hari terakhir ini memang begitu populer dan mengundang empati publik untuk bersikap.
Publik menilai penahanan terhadap Tgk Munirwan tidak sepantasnya.
Sejumlah netizen bersuara.
Mereka meminta agar Polda Aceh membebaskan sang keuchik berprestasi itu dari segala jeratan hukum.
"Seorang Kades yang berprestasi dan memberikan kontribusi bagi warganya wajib dilindungi," tulis Hadar Hasan di akunnya @Mister_Bangko.
Netizen juga meminta Presiden Jokowi turun tangan.
"Tolong d bantu pak presiden @jokowi kades yang berinovasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," tweet pemilik akun @SergayRosidin.
Seperti diberitakan sebelumnya Polda Aceh menahan Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/7/2019).
Penahanan Tgk Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping tersangka mengatakan saat ini Tgk Munirwan sudah ditahan di sel Mapolda Aceh sejak penetapan tersangka.
Kasus itu diadukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Menurut Zulfikar ada keanehan dalam proses aduan tersebut.
Sebab, selama ini Tgk Munirwan sudah berhasil mengembangkan padi jenis IF8 - - bibit bantuan Gubernur Irwandi Yusuf - - di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Bahkan, dengan inovasinya Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit tersebut menjadi banyak.
Sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit tersebut hingga ke empat kecamatan.
Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar.
Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel.
"Ini aneh, harusnya pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini," kata Zulfikar.
Pelaporan ini dinilai sangat tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi.
"Seharusnya yang melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu," ujarnya. (*)